LHOKSUKON, SIYASAHNews | Kadis Pertanian dan Tanaman Pangan Kebupaten Aceh Utara Erwandi, M.Si menjelaskan, optimalisasi lahan di Aceh Utara tersebar di Kecamatan Lhoksukon, Nidan dan Kecamatan Tanah Luas.
Untuk Kecamatan Lhoksukon, diterima Kelompok Tani (Koptan) Tingkeum Tani Jaya di Desa Manyang, seluas 116 hektare. Koptan Bungong Rubek, Desa Blang Rubek seluas 54 ha. Koptan Seuntang Meusapat di Desa Buket Seuntang seluas 89 ha. Koptan Pulabeusare, Desa Cot Usibak seluas 34 ha.
Koptan Cipula Desa Cot Mambong, Kecamatan Nisam seluas 75 ha. Untuk Kecamatan Tanah Luas, Koptan Blang Pangkat, Desa Ujong Baroh seluas 132 ha.
Lahan Pertanian Berkelanjutan
Seluas 38.858 hektare sawah di Aceh Utara masuk dalam program perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Upaya ini dilakukan Dinas Pertanian dan Pangan Aceh Utara sejak tahun lalu. Perlindungan lahan merujuk pada Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009, Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Selain itu, perlindungan juga diperkuat dengan Qanun Aceh Tahun 2022.
Dilansir dari website Dinas Pertanian Aceh, Analis Lahan Pertanian Dinas Pertanian dan Pangan Aceh Utara, Sofyan, menjelaskan, hasil verifikasi luas lahan di Aceh Utara 41.843 hektare, yang masuk ke LP2B 38.858 hektare.
Sementara dari 38.858 hektare sawah yang masuk program LP2B, paling luas terdapat di Kecamatan Baktiya berkisar 5.129 hektare, disusul Lhoksukon 4.441 hektare. Sementara jumlah sangat sedikit di Geureudong Pase berkisar 145 hektare.
“Lahan masuk ke LP2B bisa saja dialihfungsikan dengan ketentuan tertentu, asalkan ada pengganti,” ujar Sofyan.
Sofyan menyebutkan lahan belum diusulkan dalam LP2B dipersiapkan untuk proyek strategis, pembangunan jalan jalur dua, tol dan pemukiman. (Tim)