![]() |
Seperti dijelaskan pada website Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, analis Lahan Pertanian Dinas Pertanian dan Pangan Aceh Utara menjelaskan, hasil verifikasi luas lahan di Aceh Utara 41.843 hektar Dari jumlah tersebut yang masuk ke LP2B sejumlah 38.858 ha.
Dari 38.858 hektare sawah yang masuk program LP2B, sejumlah 5.129 ha berada di Kecamatan Baktiya. Sementara LP2B di Lhoksukon mencapai 4.441 ha. Sedangkan jumlah lahan yang sangat sedikit di Kecamatan Geureudong Pase berkisar 145 hektare.
Perlindungan lahan ini merujuk pada Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009, Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Selain itu, perlindungan juga diperkuat dengan Qanun Aceh Tahun 2022.
Pada Pasal-1 Poin-3 UU No.41 Tahun 2009 dijelaskan, LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten. Sehingga menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
Poin selanjutnya pada pasal yang sama, dijelaskan tentang Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Yaitu, lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.
Tujuan perlindungan tersebut dijelaskan pada Pasal-3. Yaitu, melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan; menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan;
Tujuan lainnya, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan; melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani; meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat; meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani; meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak; mempertahankan keseimbangan ekologis; dan mewujudkan revitalisasi pertanian.
Pemanfaatan lahan ini diatur pada Pasal 33. Pertama, Pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan menjamin konservasi tanah dan air.
Kedua, Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan konservasi tanah dan air, yang meliputi: perlindungan sumber daya lahan dan air; pelestarian sumber daya lahan dan air;pengelolaan kualitas lahan dan air; dan pengendalian pencemaran.
Ketiga, Pelaksanaan konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***
Pemanfaatan lahan ini diatur pada Pasal 33. Pertama, Pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan menjamin konservasi tanah dan air.
Kedua, Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan konservasi tanah dan air, yang meliputi: perlindungan sumber daya lahan dan air; pelestarian sumber daya lahan dan air;pengelolaan kualitas lahan dan air; dan pengendalian pencemaran.
Ketiga, Pelaksanaan konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***