adv
Ketika seorang pengemudi tiba-tiba belok kanan dari jalur kiri, pengendara lain yang berada di belakang atau di sampingnya mungkin tidak siap untuk bereaksi dengan cepat. Hal ini bisa menyebabkan kecelakaan beruntun yang melibatkan beberapa kendaraan sekaligus.
Oleh: Dr. Bukhari, M.H., CM. Akademisi IAIN Lhokseumawe
BELOK ke kanan dari jalur kiri, menjadi salah satu pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di Aceh. Meski terlihat sepele, tindakan ini bisa menimbulkan risiko besar bagi keselamatan pengguna jalan lainnya. Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106, setiap pengendara diwajibkan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan. Sayangnya, kesadaran akan aturan ini masih rendah di kalangan pengemudi.
Fenomena ini tidak hanya menjadi perhatian petugas lalu lintas, tetapi juga masyarakat luas. persentase pelanggaran lalu lintas di Banda Aceh disebabkan oleh pengemudi yang belok ke kanan dari jalur kiri atau sen kanan belok kiri. Angka ini cukup mengkhawatirkan, mengingat tindakan tersebut sering kali menyebabkan kebingungan dan potensi kecelakaan di jalan raya.
Dari perspektif empiris, pelanggaran belok kanan dari jalur kiri sering kali disebabkan oleh kurangnya pengetahuan pengendara tentang aturan lalu lintas atau ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut. Data dari Korlantas Polri menunjukkan bahwa pada tahun 2022, 15% dari total kecelakaan lalu lintas di Aceh disebabkan oleh manuver yang salah, termasuk belok kanan dari jalur kiri. Manuver mendadak tanpa sinyal yang jelas sering kali mengurangi waktu reaksi pengendara lain dan meningkatkan risiko tabrakan.
Dampak dari pelanggaran ini tidak hanya dirasakan oleh pengemudi, tetapi juga oleh seluruh pengguna jalan. Ketika seorang pengemudi tiba-tiba belok kanan dari jalur kiri, pengendara lain yang berada di belakang atau di sampingnya mungkin tidak siap untuk bereaksi dengan cepat. Hal ini bisa menyebabkan kecelakaan beruntun yang melibatkan beberapa kendaraan sekaligus. Selain itu, tindakan ini dapat menghambat arus lalu lintas dan menimbulkan kemacetan, terutama di persimpangan yang sibuk.
Untuk mengatasi masalah ini, perlu adanya upaya bersama dari berbagai pihak. Pertama, peningkatan edukasi dan sosialisasi tentang aturan lalu lintas kepada masyarakat. Mengingat pentingnya keselamatan di jalan, informasi mengenai dampak negatif dari pelanggaran ini harus disampaikan secara luas dan jelas. Kedua, penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran ini untuk memberikan efek jera. Pengendara yang melanggar harus dikenai sanksi yang sesuai agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Ketiga, perbaikan infrastruktur jalan, termasuk pemasangan rambu-rambu dan marka yang lebih jelas di titik-titik rawan pelanggaran.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas akibat belok kanan dari jalur kiri dapat berkurang. Kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas harus ditingkatkan demi terciptanya lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan tertib di Aceh. Mari bersama-sama menjaga keselamatan di jalan dengan mematuhi aturan yang ada.(***)