adv
Anggota Komisi III DPR RI H. Muhammad Nasir Djamil saat melakukan kunjungan kerja ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang, Senin, (22/7/2024). (Foto: Humas BNN Sabang) |
SABANG, SIYASAH News | Inisiasi membentuk regulasi (aturan) anti narkoba di tingkat gampong (desa) mendapat dukungan Anggota Komisi III DPR RI, H. Muhammad Nasir Djamil.
Anggota DPR-RI asal Aceh mengunjungi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang pada Senin (22/7/2024) untuk mendukung pembentukan regulasi anti-narkotika di tingkat desa atau gampong.
Langkah ini diharapkan dapat signifikan membatasi kasus penyalahgunaan narkoba di Aceh. Penyalahgunaan narkoba menduduki urutan ke-6 di Indonesia.
Kunjungan Nasir Djamil di Kota Sabang disambut para kepala desa se-Kota Sabang. Polisi PKS ini sekaligus menghadiri acara Monitoring Evaluasi Program Desa Bersinar 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Nasir Djamil juga mengumpulkan aspirasi dan menyoroti permasalahan terkait narkoba yang dihadapi oleh masyarakat setempat.
"Pembentukan Qanun Gampong tentang Narkoba adalah langkah inovatif yang patut diapresiasi. Ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain untuk segera mengadopsi regulasi serupa di tingkat desa," ujar Nasir Djamil dalam sambutannya.
Dia juga menekankan pentingnya regulasi ini dalam mempersempit ruang gerak penyalahguna narkoba dan mendukung upaya nasional untuk mencapai Indonesia Emas.
Pj Wali Kota Sabang, Andri Nourman, turut menyambut baik langkah ini, dia bersedia mendukung penyusunan draft qanun anti-narkotika di setiap gampong di Kota Sabang.
"Kami siap membantu dalam penyusunan draft awal qanun anti-narkotika, termasuk pembahasan sanksi yang berlaku," kata Hasnanda, salah satu kepala desa yang turut hadir dalam acara tersebut.
Nasir Djamil juga menegaskan komitmennya untuk mengusulkan penambahan anggaran Dana Desa kepada Kementerian terkait, guna mendukung kegiatan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di tingkat gampong, tanpa mengurangi alokasi anggaran desa yang sudah ada. (infopublik.id)
Langkah ini diharapkan dapat signifikan membatasi kasus penyalahgunaan narkoba di Aceh. Penyalahgunaan narkoba menduduki urutan ke-6 di Indonesia.
Kunjungan Nasir Djamil di Kota Sabang disambut para kepala desa se-Kota Sabang. Polisi PKS ini sekaligus menghadiri acara Monitoring Evaluasi Program Desa Bersinar 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Nasir Djamil juga mengumpulkan aspirasi dan menyoroti permasalahan terkait narkoba yang dihadapi oleh masyarakat setempat.
"Pembentukan Qanun Gampong tentang Narkoba adalah langkah inovatif yang patut diapresiasi. Ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain untuk segera mengadopsi regulasi serupa di tingkat desa," ujar Nasir Djamil dalam sambutannya.
Dia juga menekankan pentingnya regulasi ini dalam mempersempit ruang gerak penyalahguna narkoba dan mendukung upaya nasional untuk mencapai Indonesia Emas.
Pj Wali Kota Sabang, Andri Nourman, turut menyambut baik langkah ini, dia bersedia mendukung penyusunan draft qanun anti-narkotika di setiap gampong di Kota Sabang.
"Kami siap membantu dalam penyusunan draft awal qanun anti-narkotika, termasuk pembahasan sanksi yang berlaku," kata Hasnanda, salah satu kepala desa yang turut hadir dalam acara tersebut.
Nasir Djamil juga menegaskan komitmennya untuk mengusulkan penambahan anggaran Dana Desa kepada Kementerian terkait, guna mendukung kegiatan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di tingkat gampong, tanpa mengurangi alokasi anggaran desa yang sudah ada. (infopublik.id)