adv
PILKADA merupakan aktualisasi dimensi desentralisasi politik (dalam otonomi daerah) yang mengedepankan aspek partisipasi dan representasi. Kandidasi figur diharapkan mampu merepresentasikan kehendak publik daripada sekadar ikut-ikutan warna politik pusat. Perbedaan warna antara pusat dan daerah akan membuka lebar ruang partisipasi multi kelompok dalam pembangunan daerah dibandingkan dengan kondisi politik yang satu warna.
Maka dari itu, kemerdekaan kandidasi dalam pesta politik daerah hendaknya dijauhkan dari upaya unifikasi (menyatukan-red) warna politik maupun nuansa pelarian akibat kalah dalam pilpres. Selain itu, ruang pilkada yang bebas dari naluri pelarian akan menciptakan proses pemilihan pemimpin yang tegas secara sikap dan tidak aji mumpung.
Genuisitas politik daerah semestinya dibiarkan berjalan secara natural tanpa harus sama dengan konfigurasi pusat. Perbedaan warna dalam perpolitikan daerah merupakan peluang bagi aktor politik daerah untuk berkolaborasi, sehingga setiap insan memiliki kesempatan yang sama dalam membangun daerah. Kesamaan garis start proses dalam kontestasi akan turut menciptakan iklim demokrasi yang jauh lebih kompetitif daripada mengakomodir kemungkinan pelarian politik.
Pilkada sudah seharusnya menjadi mekanisme demokrasi yang memperjuangkan kemaslahatan publik. Pilkada bukanlah panggung opera bagi mereka yang pragmatis dan aji mumpung. Eksistensi pilkada sebagai aktualisasi dimensi otonomi daerah diharapkan mampu menghantarkan daerah dalam mencapai ultimate goal otonomi daerah itu sendiri, yakni kesejahteraan rakyat. (Dikutip dari : theconversation.com/Bagian dari tulisan Eduardo Edwin Ramda)
Kamus Siyasah
Partisipasi = ikut serta
Representasi = keterwakilan
Genuisitas = kecerdasan
Konfigurasi = wujud
Kolaborasi = tindakan bersama
Kontestasi = memperebutkan dukungan rakyat
Panggung opera = panggung seni
Pragmatis = bersifat praktis
Ultimate goal = tujuan akhir