adv
Personel Satpol PP dan WH Aceh Barat memperlihatkan rokok ilegal yang disita dari sejumlah pedagang. (mc Aceh) |
“Ada sekitar 1.482 bungkus rokok ilegal bersama petugas Bea Cukai Meulaboh,” kata Kepala Bidang Trantib Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Arsil, dalam rilis, Sabtu (20/07/2024).
Menurutnya, temuan seribuan bungkus rokok tanpa pita cukai tersebut diperoleh, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat dan pedagang, yang menginformasikan adanya penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai.
Petugas yang mendapatkan informasi tersebut, kemudian melakukan penelusuran, dan menemukan petunjuk berupa banyaknya bungkus rokok diduga ilegal, yang terbuang di depan sebuah toko kelontong berlokasi di Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Arsil mengatakan, saat ini seribuan bungkus rokok tanpa pita cukai tersebut, telah diamankan di Kantor Bea Cukai Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga mengimbau kepada masyarakat, agar menginformasikan lokasi penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai, guna selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat diminta dapat membantu dan mendukung tugas pemerintah dalam memberantas rokok ilegal, karena peredaran rokok ilegal dapat merugikan negara,” kata Arsil. (infopublik.id)