Satpol PP Aceh Barat Sita 1.482 Bungkus Rokok Ilegal

Tim Siyasah
20.7.24
Last Updated 2024-07-20T23:47:09Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
adv

Personel Satpol PP dan WH Aceh Barat memperlihatkan rokok ilegal yang disita dari sejumlah pedagang. (mc Aceh)

BANDA ACEH, SIYASAH News | Personel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Aceh Barat mengamankan seribuan bungkus merek rokok ilegal tanpa pita cukai, dalam penertiban.

“Ada sekitar 1.482 bungkus rokok ilegal bersama petugas Bea Cukai Meulaboh,” kata Kepala Bidang Trantib Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Arsil, dalam rilis, Sabtu (20/07/2024).

Menurutnya, temuan seribuan bungkus rokok tanpa pita cukai tersebut diperoleh, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat dan pedagang, yang menginformasikan adanya penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai.

Petugas yang mendapatkan informasi tersebut, kemudian melakukan penelusuran, dan menemukan petunjuk berupa banyaknya bungkus rokok diduga ilegal, yang terbuang di depan sebuah toko kelontong berlokasi di Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Arsil mengatakan, saat ini seribuan bungkus rokok tanpa pita cukai tersebut, telah diamankan di Kantor Bea Cukai Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga mengimbau kepada masyarakat, agar menginformasikan lokasi penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai, guna selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat diminta dapat membantu dan mendukung tugas pemerintah dalam memberantas rokok ilegal, karena peredaran rokok ilegal dapat merugikan negara,” kata Arsil. (infopublik.id)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl