adv
Oleh : Dr. Bukhari, M.H.CM. (Advokat dan Konsultan Hukum) |
Biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi telah mencapai angka yang fantastis, bahkan mencapai puluhan juta per semester. Bagaimana mungkin masyarakat miskin bisa membayar biaya sebesar itu? Padahal, pendidikan adalah hak dasar yang dijamin oleh konstitusi kita.
Pasal 31 UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya. Namun, kenyataannya, banyak anak dari keluarga kurang mampu yang terpaksa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi karena terbentur masalah biaya.
Mahalnya biaya pendidikan menunjukkan adanya upaya negara untuk melepaskan tanggung jawabnya dalam bidang pendidikan. Negara harus kembali mengambil peran utama dalam penyelenggaraan pendidikan. Biaya pendidikan harus dibuat lebih terjangkau, sehingga semua lapisan masyarakat dapat mengaksesnya.
Pemerintah perlu mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk sektor pendidikan dan mengembangkan berbagai skema bantuan serta beasiswa yang lebih luas dan merata. Selain itu, transparansi dalam penetapan biaya pendidikan juga sangat penting. Perguruan tinggi harus lebih terbuka dalam menentukan besaran UKT. Masyarakat berhak tahu bagaimana biaya tersebut dihitung dan digunakan.
Peran perguruan tinggi dalam menciptakan solusi inovatif untuk masalah pembiayaan pendidikan juga sangat penting. Program kemitraan dengan sektor swasta, alumni, dan donor bisa menjadi alternatif untuk mengurangi beban biaya pendidikan. Selain itu, pengembangan program pendidikan yang lebih fleksibel, seperti pembelajaran jarak jauh, dapat mengurangi biaya operasional dan memberikan akses yang lebih luas.
Dalam semangat Hari Anak Nasional yang baru diperingati, mari kita tingkatkan kesadaran akan pentingnya akses pendidikan yang adil dan merata. Dengan kerjasama yang baik dari semua pihak, kita dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan berkelanjutan, demi masa depan yang lebih cerah bagi generasi muda Indonesia. Negara harus kembali ke jalurnya, mengambil peran utama dalam memastikan setiap anak mendapatkan hak pendidikannya tanpa terkecuali.(***)