adv
Pemusnahan ladang ganja di kaki bukit Tengku Lamcot Gampong Pulo, Kemukiman Lamteuba Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar (dokumen). (mc aceh) |
BANDA ACEH, SIYASAH News | Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, yang dipimpin Deputi Pemberantasan, I Wayan Sugiri, memusnahkan 10 ribu batang ganja. Beratnya diperkirakan mencapai 3,5 ton di lahan seluas dua hektare di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Kamis (15/8/2024).
I Wayan Sugiri mengatakan, dalam pemusnahan ladang ganjah tersebut tidak ditemukan pelaku atau pemilik lahan. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar berdasarkan amanat Pasal 92 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Penemuan ladang ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan kerja sama BNN dengan Badan Informasi Geospasial serta Badan Riset dan Inovasi Nasional," kata Sugiri, berdasarkan keterangan tertulis.
Ia mengatakan penemuan dua titik ladang ganja tersebut melalui pemantauan pesawat terbang tanpa awak. Kemudian, dilanjutkan dengan penyelidikan di lapangan. "Pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan bukti nyata pemerintah melawan kejahatan narkotika," ujarnya.
Oleh karena itu, dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melawan narkotika guna melindungi generasi muda serta mewujudkan Indonesia Bersinar (infopublik.id)
TKP pertama di Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar. Luas lahan yang dimusnahkan satu hektare. Tinggi tanaman ganja berkisar 1-2 meter, dengan jarak tanam berkisar 50-100 centimeter.
Lokasi pertama ini berada pada ketinggian 215 meter dari permukaan laut (MDPL) terdapat sekitar 5.000 batang tanaman ganja dimusnahkan dengan berat mencapai 2,5 ton.
Lokasi kedua di Desa Lampanah, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. Luas lahan satu hektare. Lokasi ini berada pada ketinggian 227 MDPL. Petugas memusnahkan sekitar 5.000 tanaman ganja dengan berat sekitar satu ton. Ketinggian tanaman berkisar 30-210 centimeter dengan jarak tanam antara 40-60 centimeter.
Lokasi pertama ini berada pada ketinggian 215 meter dari permukaan laut (MDPL) terdapat sekitar 5.000 batang tanaman ganja dimusnahkan dengan berat mencapai 2,5 ton.
Lokasi kedua di Desa Lampanah, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. Luas lahan satu hektare. Lokasi ini berada pada ketinggian 227 MDPL. Petugas memusnahkan sekitar 5.000 tanaman ganja dengan berat sekitar satu ton. Ketinggian tanaman berkisar 30-210 centimeter dengan jarak tanam antara 40-60 centimeter.
I Wayan Sugiri mengatakan, dalam pemusnahan ladang ganjah tersebut tidak ditemukan pelaku atau pemilik lahan. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar berdasarkan amanat Pasal 92 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Penemuan ladang ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan kerja sama BNN dengan Badan Informasi Geospasial serta Badan Riset dan Inovasi Nasional," kata Sugiri, berdasarkan keterangan tertulis.
Ia mengatakan penemuan dua titik ladang ganja tersebut melalui pemantauan pesawat terbang tanpa awak. Kemudian, dilanjutkan dengan penyelidikan di lapangan. "Pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan bukti nyata pemerintah melawan kejahatan narkotika," ujarnya.
Oleh karena itu, dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melawan narkotika guna melindungi generasi muda serta mewujudkan Indonesia Bersinar (infopublik.id)