adv
Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana saat menjadi narasumber pada Workshop Peliputan Pemilu dan Pilkada 2024 di Banda Aceh, Kamis (22/8/2024). Foto MC ACEH/IMA. |
BANDA ACEH, SIYASAH News | Untuk menjaga independensi dan integritas pers, jurnalis yang terlibat dalam kontestasi politik, diminta mengundurkan diri atau non aktif sementara.
Pernyataannya ini disampaikan Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana dalam Workshop Peliputan Pemilu dan Pilkada 2024 di Banda Aceh, Kamis (22/8/2024). Kegiatan ini dihadiri puluhan pimpinan redaksi dari berbagai media massa di Aceh.
Yadi mengingatkan, jurnalis yang terlibat dalam kontestasi politik, baik sebagai calon legislatif, calon kepala daerah, maupun tim sukses, diminta untuk mengundurkan diri atau non-aktif sementara waktu.
Hal itu menurutnya penting, untuk menjaga independensi dan integritas pers dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya proses demokrasi.
Hal itu menurutnya penting, untuk menjaga independensi dan integritas pers dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya proses demokrasi.
Yadi Hendriana menegaskan, bahwa pers harus berperan sebagai wasit yang profesional dan adil dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ia menekankan pentingnya nilai-nilai moral, integritas, dan tanggung jawab sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas jurnalistik, sesuai dengan kode etik yang berlaku.
"Pers memiliki kewajiban untuk menjaga iklim demokrasi serta mendukung terselenggaranya pemilu yang sehat, fair, dan tepat waktu," ujar Yadi.
Yadi juga menyoroti tanggung jawab besar media dalam memastikan publik menerima informasi yang benar dan akurat, sehingga dapat membuat pilihan yang tepat dalam menentukan calon pemimpin.
"Pers harus menjadi wasit yang adil dengan memegang teguh prinsip-prinsip jurnalistik, sehingga publik tidak disesatkan oleh informasi yang tidak benar," lanjutnya.
Dalam konteks Pemilu 2024, peran pers menjadi semakin krusial di tengah maraknya penyebaran hoaks dan berkembangnya pengaruh "buzzer" di lini masa. Menurut Yadi, pers memiliki tanggung jawab untuk menjaga kewarasan publik dalam memilih calon-calon pemimpin yang tepat.
Kegiatan ini dibuka oleh anggota Dewan Pers, Totok Suryanto dan menghadirkan sejumlah narasumber Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan, Agus Syahputra, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, Acik Nova, serta Wakil Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat, Wahyu Triyogo. (infopublik.id)
Dalam konteks Pemilu 2024, peran pers menjadi semakin krusial di tengah maraknya penyebaran hoaks dan berkembangnya pengaruh "buzzer" di lini masa. Menurut Yadi, pers memiliki tanggung jawab untuk menjaga kewarasan publik dalam memilih calon-calon pemimpin yang tepat.
Kegiatan ini dibuka oleh anggota Dewan Pers, Totok Suryanto dan menghadirkan sejumlah narasumber Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan, Agus Syahputra, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, Acik Nova, serta Wakil Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat, Wahyu Triyogo. (infopublik.id)