adv
LHOKSEUMAWE, SIYASAH News | Menyikapi maraknya peredaran narkoba, judi online, kekerasan seksual, serta berbagai kasus cyberbullying (intimidasi melalui jejaring sosial) di kalangan remaja, Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe mengadakan penyuluhan hukum di lingkungan sekolah.
Penyuluhan hukum dilakukan melalui Pengabdian Masyarakat di sekolah-sekolah dalam Wilayah Kabupaten Aceh Utara. Pada kesempatan tersebut, Ketua Kegiatan Dr. Hadi Iskandar, Senin (5/8) menjelaskan, pengabdian kepada masyarakat pada semester ini difokuskan di Wilayah Kabupaten Aceh Utara, khususnya untuk siswa SMA dan guru di sekitar kampus Unimal.
Penyuluhan hukum dilakukan melalui Pengabdian Masyarakat di sekolah-sekolah dalam Wilayah Kabupaten Aceh Utara. Pada kesempatan tersebut, Ketua Kegiatan Dr. Hadi Iskandar, Senin (5/8) menjelaskan, pengabdian kepada masyarakat pada semester ini difokuskan di Wilayah Kabupaten Aceh Utara, khususnya untuk siswa SMA dan guru di sekitar kampus Unimal.
Penyuluhan di SMA 1 Dewantara, Aceh Utara pada Tanggal 3 Agustus 2024, sebagai bentuk pencegahan yang sifatnya preventif. Kegiatan ini merupakan bagian dari Tridharma Perguruan Tinggi dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat. Penyuluhan hukum tersebut diikuti oleh sekitar 300 siswa dan guru, dengan tujuan memperkuat pemahaman serta deteksi dini tentang bahaya cyberbullying, judi online, dan narkoba.
Dalam penyeluhan hukum, ikut menghadirkan beberapa pemateri dengan beragam disiplin ilmu. Di antaranya, Dr. Yusrizal Hasbi, Dr. Budi Bahreisy, Ferdy Saputra, MH, Fitri Maghfirah, MH, Shela Askia, MH, dan Azwar Djafar, M.Psi.
Selain itu, kegiatan pengabdian kali ini juga turut dihadiri oleh berbagai organisasi Kemahasiswaan Fakultas Hukum Unimal dan mahasiswa berprestasi, baik di tingkat internasional dan nasional. Mereka membagi pengalaman dan memotivasi bagi siswa agar tertarik melanjutkan studi ke perguruan tinggi, dan berpesan sebagai generasi muda untuk menjauhi segala bentuk perbuatan menyimpang yang berpotensi menghambat cita-cita di masa depan.
Respon positif pihak sekolah
Penyluhan hukum di SMA Negeri-1 Dewantara mendapat respon positif dari pihak sekolah. Kepala SMAN-1 Dewantara, Mustafa, S.Pd mengapreassi kegiatan ini. "Kita apresiasi mengingat pentingnya edukasi tentang bahaya cyber bullying, judi online, dan narkoba di kalangan pelajar yang dapat merusak generasi muda dan pertumbuhan mental mereka," jelas Mustafa.
Sebelum membahas materi hukum, juga telah dilakukan penandatanganan Memorandum of Agreement (MOA) antara SMA 1 Dewantara dengan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Dalam Perjanjian Kerjasama ditegaskan, kedua pihak menjadi mitra kelembagaan dalam kegiatan sosialisasi hukum, pendampingan guru dan siswa, serta membantu kegiatan ekstra kurikuler seperti debat hukum, duta hukum, bahasa Inggris, dan berbagai kegiatan lainnya.(Tim)
Dalam penyeluhan hukum, ikut menghadirkan beberapa pemateri dengan beragam disiplin ilmu. Di antaranya, Dr. Yusrizal Hasbi, Dr. Budi Bahreisy, Ferdy Saputra, MH, Fitri Maghfirah, MH, Shela Askia, MH, dan Azwar Djafar, M.Psi.
Selain itu, kegiatan pengabdian kali ini juga turut dihadiri oleh berbagai organisasi Kemahasiswaan Fakultas Hukum Unimal dan mahasiswa berprestasi, baik di tingkat internasional dan nasional. Mereka membagi pengalaman dan memotivasi bagi siswa agar tertarik melanjutkan studi ke perguruan tinggi, dan berpesan sebagai generasi muda untuk menjauhi segala bentuk perbuatan menyimpang yang berpotensi menghambat cita-cita di masa depan.
Respon positif pihak sekolah
Penyluhan hukum di SMA Negeri-1 Dewantara mendapat respon positif dari pihak sekolah. Kepala SMAN-1 Dewantara, Mustafa, S.Pd mengapreassi kegiatan ini. "Kita apresiasi mengingat pentingnya edukasi tentang bahaya cyber bullying, judi online, dan narkoba di kalangan pelajar yang dapat merusak generasi muda dan pertumbuhan mental mereka," jelas Mustafa.
Sebelum membahas materi hukum, juga telah dilakukan penandatanganan Memorandum of Agreement (MOA) antara SMA 1 Dewantara dengan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Dalam Perjanjian Kerjasama ditegaskan, kedua pihak menjadi mitra kelembagaan dalam kegiatan sosialisasi hukum, pendampingan guru dan siswa, serta membantu kegiatan ekstra kurikuler seperti debat hukum, duta hukum, bahasa Inggris, dan berbagai kegiatan lainnya.(Tim)