Perbedaan Penipuan dan Penggelapan Menurut Pasal 372 dan 378 KUHP Melindungi hak

Tim Siyasah
25.8.24
Last Updated 2024-08-26T06:03:12Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
adv

Oleh. Dr. Bukhari.M.H., CM. Akademisi IAIN Lhokseumawe


DALAm dinamika hukum pidana Indonesia, pasal-pasal mengenai penipuan dan Penggelapan sering kali menjadi topik diskusi yang menarik dan penting.

Kedua tindakan ini, meski sama-sama tergolong kejahatan terhadap harta benda, diatur secara terpisah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan memiliki karakteristik yang berbeda. Pemahaman yang jelas mengenai perbedaan ini sangat penting, baik bagi praktisi hukum maupun masyarakat umum.

Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, sementara penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP. Kedua pasal ini sama-sama memuat ancaman pidana penjara maksimal empat tahun, namun unsur-unsur dan cara kejahatan yang diatur dalam masing-masing pasal memiliki perbedaan signifikan.

Bunyi Pasal 372 KUHP: Penggelapan

Pasal 372 KUHP menyatakan: "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu."

Dari bunyi pasal ini, jelas bahwa penggelapan adalah tindak pidana di mana seseorang secara sengaja dan melawan hukum menguasai barang milik orang lain yang sudah berada dalam kekuasaannya.

Misalnya, jika seseorang meminjam uang atau barang dan kemudian menolak mengembalikannya dengan niat memiliki barang tersebut, maka tindakan ini termasuk dalam kategori penggelapan.

Bunyi Pasal 378 KUHP: Penipuan

Pasal 378 KUHP berbunyi: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."

Pasal ini menjelaskan bahwa penipuan adalah tindakan di mana pelaku, dengan menggunakan tipu muslihat atau kebohongan, membuat korban menyerahkan barang, uang, atau bahkan hak-hak lain seperti piutang. Penipuan melibatkan elemen kebohongan atau manipulasi yang membuat korban tertipu dan dengan sukarela menyerahkan haknya kepada pelaku.

Perbedaan Utama Antara Penipuan dan Penggelapan

Perbedaan utama antara penipuan dan penggelapan terletak pada cara kejahatan itu dilakukan dan posisi barang yang menjadi objek tindak pidana. Dalam penipuan, barang atau hak diserahkan oleh korban kepada pelaku berdasarkan tipu daya atau kebohongan. Sedangkan dalam penggelapan, barang atau hak tersebut sudah ada dalam penguasaan pelaku (biasanya karena hubungan kepercayaan), namun kemudian disalahgunakan dengan niat untuk dimiliki secara melawan hukum.

Kedua tindak pidana ini sama-sama diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, namun dampak sosial dan psikologis yang ditimbulkan bisa sangat berbeda. Penipuan sering kali menimbulkan trauma pada korban karena mereka merasa tertipu oleh janji palsu atau manipulasi, sementara penggelapan sering kali melibatkan pelanggaran kepercayaan yang dapat merusak hubungan sosial atau profesional. (Tim)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl