Polres Lhokseumawe Dorong Peran Pemangku Adat dalam Penyelesaian 18 Kasus Tipiring

Tim Siyasah
14.8.24
Last Updated 2024-08-14T23:35:52Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
adv


LHOKSEUMAWE, SIYASAH News | Penegakan Pasal 14 Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008, mengatur tata cara penyelesaian sengketa adat sangat penting. 18 kasus tindak pidana ringan (Tepiring) dalam qanun (peraturan daerah) tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui peradilan adat di Gampong, tanpa perlu diproses ke kantor polisi.

Kepada awak media, Rabu (14/8) pagi, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasikum Polres Lhokseumawe, AKP J. Situmorang, SH mengatakan, pada Pasal 13 ayat 3 penegak hukum memberikan kesempatan agar sengketa / perselisihan diselesaikan terlebih dahulu secara adat digampong, dengan melibatkan pemangku adat yaitu, Geucik, Imum meunasah, Tuha Peut, Sekretaris Gampong , Ulama, Cendikiawan dan tokoh adat lainnya.

Jika di gampong tidak selesai, maka diselesaikan tingkat mukim dengan pemangku adat antara lain, Imum Mukim, Imum Chk, Tuha Peut, Sekretaris Mukim, Ulama, Cendikiawan dan toko adat lainnya.

Namun, sebut AKP J. Situmorang, jika perselisihan di laut maka diselesaikan oleh Panglima Laot, Wakil Langlima Laot , 3 orang staf panglima laot dan sSekretaris Panglima Laot, Jika perselisihan antara dua atau lebih panglima laot maka penyelesaian secara adat laot kota atau kabupaten

Lanjutnya, kemudian bila perkara tidak adanya solusi ditingkat gampong /mukim, panglima laot, kota dan kabupaten maka yang merasa korban meminta surat keterangan kepada geucik sebagai dasar laporan kepada polri agar permasalahan tersebut ditindaklanjuti sampai ada kepastian hukum

Kasus-kasus tipiring, jelas AKP J. Situmorang, diharapkan bisa diselesaikan di tingkat gampong tanpa harus ke ranah hukum. Tapi, bila tidak ada solusi salah satu pihak merasa keberataan, karena tidak mendapatkan keadilan, maka kasus itu bisa saja mengarah ke proses hukum. Tapi, itu tidak diharapkan.

"Masih banyak perkara kecil yang mestinya dapat diselesaikan oleh Pemangku Adat, namun malah dibawa ke pihak Kepolisian tegas J.situmorang.

Ia menambahkan bahwa pemangku adat agar lebih memahami kewenangan sesuai dengan Qanun No 9 Tahun 2008 Pasal 14 untuk penguatan peran pemangku adat untuk menangani permasalahan sehingga keharmonisan di tengah masyarakat tetap terjaga.

Adapun 18 kasus yang dapat diselesaikan melalui peradilan adat di Gampong antara lain, perselisihan dalam rumah tangga, sengketa antara keluarga terkait faraidh, perselisihan antar warga, hingga pencurian ringan dan pelanggaran adat terkait ternak, pertanian, dan hutan.

Kapolres berharap, sebut J Situmorang, dengan penegakan hukum adat ini perselisihan dapat diselesaikan dengan cara yang lebih bermartabat dan adil, sesuai nilai-nilai kearifan lokal yang berlaku di daerah Aceh.

"Sebagai aparat penegak hukum, kami mendukung penuh pelaksanaan hukum adat yang telah menjadi bagian integral dari identitas masyarakat Aceh," ujar J situmorang.

Pendekatan ini, menurutnya, akan memperkuat rasa keadilan dan harmoni di Daerah Aceh khususnya Kota Lhokseumawe, serta membangun hubungan yang lebih erat antara pemangku adat dan pihak kepolisian.

18 perkara di tingkat Gampong yang bisa diselesaikan dengan hukum adat, yaitu:

1.Perselisihan dalam rumah tangga.

2. Sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh.

3. Perselisihan antar warga.

4. Khalwat (mesum);

5. Perselisihan tentang hak milik.

6. Pencurian dalam keluarga (pencurian ringan).

7. Perselisihan harta sehareukat.

8. Pencurian ringan.

9. Pencurian ternak peliharaan

10. Pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan;

11. Persengketaan di laut

12. Persengketaan di pasar

13. Penganiayaan ringan

14. Pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat)

15. Pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik.

16. Pencemaran lingkungan (skala ringan)

17. Ancam mengancam (tergantung dari jenis ancaman)

18. Perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat istiadat. (Jimbrown)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl