ACW: Sanksi Politik Uang di Pilkada Lebih Berat

Tim Siyasah
8.9.24
Last Updated 2024-09-08T15:23:58Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
adv
Ketua LSM ACW Saiful


LHOKSEUMAWE, SIYASAH News | Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 akan dilaksanakan pada bulan November tahun 2024. Aceh Corruption Watch (ACW) mengingatkan masyarakat agar menolak politik uang.

Ketua LSM ACW Saiful, Minggu (8/9) menegaskan, politik uang dapat merusak integritas pelaksanaan pemilihan yang demokratis. "Masyarakat dan peserta pemilihan pada pilkada juga dapat dikenai sanksi jika terbukti melakukan politik uang," tegasnya.

Ketua LSM pemantau korupsi Aceh ini mengatakan, regulasi pemilihan dengan tegas melarang kegiatan politik uang. "Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 187 A ayat-1 dan ayat-2 dijelaskan, sanksinya dapat dikenakan baik itu kepada pemberi dan juga penerima,” ujar Saiful, Minggu (8/9/2024).

Dikatakannya untuk sanski pada Pilkada ini lebih berat jika terbukti bersalah. Sesuai dengan peruturan perundang-undangan dengan pidana pejara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah.

“Oleh karena itu masyarakat diharapkan dapat memahami dan memegang regulasi ini, dan tidak usah berani praktik politik uang,” ucapnya. (Tim)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl