Rp6,1 M DIF untuk Kategori Percepatan Belanja Daerah Pemkab Aceh Utara

Tim Siyasah
5.9.24
Last Updated 2024-09-06T03:50:45Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
adv

LHOKSUKON, SIYASAH News | Aceh Utara mendapatkan kucuran DIF sebesar Rp.6.164.206.000 untuk kategori percepatan belanja daerah.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kembali menerima kucuran Dana Insentif Fiskal (DIF) dari pemerintah pusat melalui kementerian keuangan (Menkeu) tahun anggaran 2024.

Berdasarkan Keputusan Menkeu RI
No. 353 Tahun 2024, Tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 Untuk
Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat Menurut Provinsi/kabupaten/kota, sejumlah 322 kabupaten/kota mendapatkan alokasi DIF, termasuk Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk kategori percepatan belanja daerah.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sendiri kali ini mendapatkan kucuran DIF sebesar Rp.6.164.206.000. 

"Alhamdulillah pada Tahun 2024 ini kita kembali memperoleh dana insentif fiskal atas percepatan belanja daerah. Ini sebuah perhargaan dari pusat untuk Aceh Utara," kata Penjabat Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si, didampingi Kabag Humas Muslem, SSos, MM, Kamis (5/9/2024).

Pj Bupati Mahyuzar mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat yang telah mengucurkan DIF tersebut dan kepada semua OPD dan Instansi dalam jajaran Pemkab Aceh Utara.

"Terima kasih atas kinerjanya sebagai wujud kerja dengan baik, berkolaborasi yang solid, sehingga pada kesempatan ini kita kembali meraih sukses memperoleh dana DIF," ucapnya lagi.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada tahun sebelumnya juga menerima DIF sebesar Rp 11,4 Miliar untuk kategori penghapusan kemiskinan ekstrem Rp 5.538.967.000 dan kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri Rp. 5.863.612.000.(rel) 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl