adv
JAKARTA, SIYASAH News | Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan menonaktifkan 11 pegawai yang telah ditahan pihak Kepolisian terkait dugaan pelanggaran hukum terkait judi online, Senin (4/11/2024).
Keputusan penonaktifan ini merupakan langkah awal dari komitmen Kemkomdigi menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital.
Dalam kurun waktu maksimal tujuh hari sejak Kepolisian RI (Polri) menerbitkan surat penahanan, Kemkomdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat. Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah. Jika proses hukum mencapai status inkracht (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat.
Menkomdigi mengingatkan kembali pentingnya komitmen seluruh pegawai terhadap pakta integritas yang telah disepakati, khususnya dalam memberantas praktik-praktik ilegal, termasuk aktivitas perjudian online yang makin meresahkan.
Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah lebih lanjut. jika ditemukan keterlibatan pegawai lain dalam aktivitas ilegal. Informasi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan kepada pers dan masyarakat sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kami.(rel)