adv
Rapat Koordinasi membahas potensi pelanggaran yang terjadi selama tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati di Aceh Utara, Sabtu (10/11) |
LHOKSUKON, SIYASAH News | Komisioner Panwaslihcam se-Aceh Utara mengikuti Rapat Koordinasi membahas potensi pelanggaran yang terjadi selama tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati di Aceh Utara, Sabtu (10/11) di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Aceh Utara, Lhoksukon.
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara menggelar rapat koordinasi yang diikuti seluruh komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslihcam) se-Kabupaten Aceh Utara. Diantara potensi pelanggaran, keterlibatan pihak-pihak yang harus netral, dalam kegiatan kampanye. Selain itu juga dibahas lokasi-lokasi yang tidak dibenarkan berlangsung aktifitas kampanye, diantaranya sarana ibadah.
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara menggelar rapat koordinasi yang diikuti seluruh komisioner Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslihcam) se-Kabupaten Aceh Utara. Diantara potensi pelanggaran, keterlibatan pihak-pihak yang harus netral, dalam kegiatan kampanye. Selain itu juga dibahas lokasi-lokasi yang tidak dibenarkan berlangsung aktifitas kampanye, diantaranya sarana ibadah.
Sudirman, SH (Ketua Panwaslih Aceh Utara) |
Ketua Panwaslih Aceh Utara Sudirman, SH membuka langsung rapat koordinasi. Dalam sambutannya, Sudirman mengajak seluruh Panwaslihcam lebih teliti mengawasi seluruh tahapan pemilihan. Pengawasan ini penting untuk keberhasilan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Aceh Utara.
Kegiatan ini juga menghadirkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh Utara H. Syahrizal, SH. Dalam kesempatan itu, Syahrizal memaparkan berbagai potensi pelanggaran selama tahapan kampanye. Menurutnya, meskipun hanya satu Paslon Bupati di Aceh Utara, namun pelanggaran dalam tahapan kampanye bupati dan wakil bupati tetap perlu diwaspadai.
Rapat koordinasi ikut dihadiri Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Aceh Utara, Misbahuddin SE MSM, Kepala Sekretariat Panwaslih Aceh Utara Hamdani, S. Ag., M. Sos, serta seluruh staf Panwaslih.
Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Aceh Utara, Misbahuddin SE MSM dalam kesempatan itu ikut menyampaikan arahannya. Dia menegaskan tentang lokasi yang dilarang kegiatan kampanye. Selain itu, Misbahuddin juga mengajak para pengawas kecamatan mengawasi keterlibatan pihak-pihak yang harus bersikap netral dalam kegiatan kampanye.(tim)
Kegiatan ini juga menghadirkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh Utara H. Syahrizal, SH. Dalam kesempatan itu, Syahrizal memaparkan berbagai potensi pelanggaran selama tahapan kampanye. Menurutnya, meskipun hanya satu Paslon Bupati di Aceh Utara, namun pelanggaran dalam tahapan kampanye bupati dan wakil bupati tetap perlu diwaspadai.
Rapat koordinasi ikut dihadiri Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Aceh Utara, Misbahuddin SE MSM, Kepala Sekretariat Panwaslih Aceh Utara Hamdani, S. Ag., M. Sos, serta seluruh staf Panwaslih.
Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Aceh Utara, Misbahuddin SE MSM dalam kesempatan itu ikut menyampaikan arahannya. Dia menegaskan tentang lokasi yang dilarang kegiatan kampanye. Selain itu, Misbahuddin juga mengajak para pengawas kecamatan mengawasi keterlibatan pihak-pihak yang harus bersikap netral dalam kegiatan kampanye.(tim)