Pungutan Liar pada Pengelolaan Dana Desa Dikeluhkan Peserta Workshop

Tim Siyasah
7.11.24
Last Updated 2024-11-07T08:59:16Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
adv

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, menjadi narasumber yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, Rabu (6/11/2024). FOTO MC Aceh.

SIGLI, SIYASAH News | Peserta workshop di Kabupaten Pidie, Aceh menyampaikan keluhan terkait praktik pungutan liar oknum tertentu dalam pengelolaan dana desa. Workshop bertemakan "Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Pidie" diselenggarakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, Rabu (6/11/2024).

Para Keuchik di Kabupaten Pidie didorong untuk meningkatkan tata kelola dana desa agar tercapai hasil maksimal dalam pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat. Dorongan ini disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma. Dalam arahannya, Haji Uma menyatakan, "Tata kelola pelaksanaan dana desa diharapkan terus ditingkatkan untuk mencapai hasil maksimal dalam membangun desa dan masyarakat."

Dalam paparannya, Haji Uma membahas berbagai aspek terkait dana desa, termasuk regulasi dan peran pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU Desa, serta pengelolaan dana desa secara lebih khusus.

Sementara itu, pada sesi tanya jawab, salah seorang peserta menyampaikan keluhan. Menurutnya, para keuchik dan aparatur desa di Pidie mengharapkan adanya pembinaan dari pihak terkait dalam pelaksanaan dana desa. Peserta lainnya juga menyampaikan keluhan terkait praktik pungutan liar oleh oknum tertentu dalam pengelolaan dana desa serta peran pendamping yang dirasa belum maksimal.

Sementara itu, sejumlah keusyik juga menyebutkan regulasi dana desa saat ini lebih menekankan kewajiban tanggung jawab, namun kurang dalam mengatur hak-hak aparatur desa, terutama terkait upah atau siltap. Peserta lain juga menyoroti bahwa gaji keuchik di Kabupaten Pidie hanya dibayarkan setiap enam bulan sekali, bukan per bulan. “Gaji keuchik di Kabupaten Pidie dibayar enam bulan sekali,” ungkap salah seorang peserta.

Para peserta berharap ada revisi regulasi pada tingkat undang-undang yang lebih tegas dan mengikat mengenai upah aparatur desa. Mereka juga meminta Haji Uma menyuarakan masalah ini di tingkat pusat.

Komit Perjuangkan

Menanggapi aspirasi tersebut, Haji Uma sepakat terhadap keluhan yang disampaikan peserta. Dia juga komit untuk memperjuangkan persoalan ini. “Saya sepakat dengan apa yang disampaikan dan hal ini akan kita artikulasikan serta kita perjuangkan bersama nantinya,” ujar Haji Uma.

Acara yang diadakan di Aula Pendopo Bupati Kabupaten Pidie ini diikuti oleh sejumlah keuchik dan aparatur desa dari berbagai kecamatan, dan secara resmi dibuka oleh Pejabat Bupati Pidie, Samsul Azhar.

Workshop ini juga menghadirkan narasumber lain, termasuk Adi Prasetya, Direktur Perencanaan Teknis Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Kemendes PDTT, Arif Hermanu, Kepala Seksi Bank - KPPN Banda Aceh, dan Supriyadi, Kepala BPKP Perwakilan Aceh, dengan Mukhlis, Inspektur Kabupaten Pidie) sebagai moderator. (infopublik.id)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl