adv
LHOKSUKON, SIYASAH News | Menjelang pemungutan suara Pilkada serentak, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara mengadakan Rapat Koordinasi. Rakor diikuti seluruh komisioner bersama operator se Kabupaten Aceh Utara, membahas tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada pemilihan gubernur dan bupati, 27 November 2024.
Ketua Panwaslih Aceh Utara Sudirman, SH membuka langsung kegiatan Rapat Koordinasi di Aula Dayah Kupi, Syamtalira Aron, Aceh Utara, Minggu (24/11/2024). Dalam kesempatan itu Sudirman mengingatkan, seluruh komisioner pengawas di kecamatan untuk meningkatkan pengawasan pada hari pemungutan Pilkada.
Sudirman menambahkan, persiapan pengawasan selama ini yang dilakukan melalui bimbingan teknis, akan diterapkan pada hari pemungutan dan penghitungan suara. Keberhasilan Pilkada serentak Tahun 2024, akan sangat dipenguri keberhasilan pengawasan di lokasi TPS.
Kegiatan Rapat Koordinasi menghadirkan Koordiv SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Aceh. Yusriadi, SE., M.S.M. Komisioner Bawaslu Aceh ini menyampaikan materi tentang, Pemungutan dan Penghitungan Suara, Kerawanan dan Pengawasannya.
Yusriadi menjelaskan, pengawas TPS hadir di TPS sebelum pemungutan suara dimulai. Pengawas TPS diharapkan hadir paling lambat Pukul 06.00 WIB. "Pengawas TPS perlu hadir lebih awal untuk memastikan KPPS mentaati ketentuan yang ada. Selain itu, Pengawas TPS juga perlu memastikan semua persiapan pelaksanaan pemungutan suara sudah dilakukan sesuai ketentuan," jelasnya. Jangan sampai KPPS sudah memulai pemungutan suara, tapi Pengawas TPS belum hadir.
Pengawas TPS harus berada di lokasi TPS sampai dengan selesainya tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta penyampaian hasil pungut hitung dari TPS ke PPK melalui PPS.
Dia juga menjelaskan tentang keberadaan saksi Paslon. Hanya dapat menjadi saksi untuk satu peserta Pemilihan atau dua peserta Pemilihan dari dua jenis Pemilihan yang berbeda. Harus membawa dan menyerahkan surat mandat paling lambat, sebelum rapat pemungutan suara. Surat mandat ditandatangani Paslon atau tim kampanye tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Larangan Bawa Atribut
Yusriadi juga menjelaskan, Paslon atau tim kampanye dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto calon/pasangan calon, simbol/gambar Partai Politik. Juga dilarang mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta Pemilihan tertentu di lingkungan TPS.
Sementara itu KPPS harus menempelkan DPT, DPTb (Pindahan) dan Daftar Paslon
Sebelum pemungutan suara dimulai. Pengawas TPS juga memastikan KPPS mengumumkan dan dengan menempelkan DPT, DPTb (pemilih pindahan), dan daftar Pasangan Calon di TPS. Penempelan dilakukan di papan pengumuman di sekitar lokasi TPS. Tujuannya agar masyarakat/publik dapat melihat/membaca dokumen-dokumen tersebut.
KPPS harus menyerahkan salinan DPT dan DPTb (pindahan) kepada saksi dan pengawas TPS.
Pengawas TPS harus memastikan bahwa KPPS juga menyerahkan salinan DPT dan DPTb (pemilih pindahan) kepada Saksi yang hadir dan Pengawas TPS. Jika KPPS tidak melakukan maka Pengawas TPS harus memberikan saran atau meminta Salinan DPT dan DPTb (pindahan) kepada KPPS.(tim)