Iklan Oli2

Iklan Oli2

Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum Perempuan Jadi Pemimpin

Tim Siyasah
18.11.24
Last Updated 2024-11-18T09:45:56Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
adv

Dai kondang nasional, Ustaz Abdul Somad (UAS). Foto: MAD/MC Aceh

BANDA ACEH, SIYASAH News | Dai kondang nasional, Ustaz Abdul Somad (UAS), menyampaikan pandangannya tentang hukum perempuan menjadi pemimpin dalam sebuah ceramah yang digelar pada acara Tablig Akbar di Taman Ratu Safiatuddin, Kota Banda Aceh, pada Minggu (17/11/2024) malam.

Dalam ceramahnya, UAS mengungkapkan pandangan terkait posisi perempuan sebagai pemimpin, dengan merujuk pada pandangan para ulama.

Menurutnya, pemimpin yang dimaksudkan dalam konteks ini adalah pemimpin yang memiliki kekuasaan absolut, seperti khalifah atau amirul mukminin, yang berwenang memimpin seluruh umat Islam.

"Memang betul, tidak boleh pemimpin itu perempuan, haram hukumannya jika pemimpin tersebut perempuan. Yang dimaksud dengan pemimpin ini adalah pemimpin seluruh dunia, yang disebut dengan khalifah atau amirul mukminin," ungkap UAS.

Dai asal Pekanbaru, Provinsi Riau ini menegaskan bahwa hal itu sudah disepakati oleh seluruh ulama. "Pemimpin yang absolut, tak terbantahkan, namanya khalifah, amirul mukminin, itu tidak boleh perempuan," lanjut UAS.

Namun, UAS memberi penjelasan bahwa hukum ini tidak berlaku untuk pemimpin dengan kekuasaan terbatas, seperti kepala dinas, kepala kantor, kepala daerah, atau posisi-posisi lain yang tidak memiliki kekuasaan absolut. Ia mencontohkan jabatan seperti wali kota, gubernur, kapolres, atau kapolda yang bisa dipilih dan digantikan jika diperlukan.

"Adapun pemimpin yang kekuasaannya terbatas, seperti kepala dinas, kepala kantor, kepala kota, kapolres, kapolda, bahkan wali kota, menurut ulama, boleh dijabat oleh perempuan. Karena kekuasaan tersebut tidak absolut dan bisa dijatuhkan atau dipecat," jelas UAS.

UAS menambahkan bahwa meskipun dalam posisi-posisi tersebut, seorang perempuan masih bisa memimpin, namun jabatan khalifah dengan kewenangan yang mutlak tetap dihindari untuk perempuan.

"Wali kota itu bukan kekuasaan yang absolut, kalau melanggar bisa dijatuhkan. Karena itulah ulama bersepakat perempuan boleh menjadi pemimpin setingkat wali kota, gubernur dan sebagainya,” kata UAS. (infopublik.id)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl