adv
APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025 ini belum sepenuhnya mengakomodir semua kebutuhan dan keinginan masyarakat, disebabkan keterbatasan kemampuan keuangan daerah yang dimiliki.
DPRK setujui RAPBK menjadi APBK Lhokseumawe 2025, sebesar Rp 833.742.094.315. |
Keputusan tersebut disampaikan 4 fraksi DPRK Lhokseumawe, yakni Fraksi Partai Aceh, NasDem, Golkar dan Fraksi Kebangkitan Amanat Persatuan Keadilan Sejahtera, dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Tentang Persetujuan Terhadap Rancangan Qanun APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRK Kota Lhokseumawe.
Rapat dipimpin Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal didampingi Wakil Ketua-I Sudirman Amin dan Wakil Ketua-II Zulya Zaini.
Keputusan DPRK tersebut mendapat apresiasi dari Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe A. Hanan. Dia dalam kesempatan itu menyampaikan terima kasih atas kerja keras serta kolaborasi seluruh pihak dalam merumuskan APBK 2025.
A.Hanan bersyukur, karena Pemerintah Kota Lhokseumawe dan DPRK Lhokseumawe berhasil menyelesaikan rancangan APBK sebelum batas waktu yang ditentukan. “Sungguh merupakan hal yang patut diapresiasi dan membanggakan bagi kita semua, bahwa proses penyusunan dan pembahasan Rancangan APBK Lhokseumawe 2025 telah dapat dilakukan melalui proses tahapan yang panjang untuk menyatukan persepsi dan pemahaman yang baik," kata Pj Wali Kota dalam keterangannya yang diterima MC Aceh, Minggu (1/12/2024)
A. Hanan juga merincikan bahwa alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat, dengan komposisi Pendapatan Daerah sebesar Rp 822.090.196.344. Selanjutnya Belanja Daerah sebesar Rp833.742.094.315,-.
Target pendapatan dan kebutuhan belanja daerah tersebut, pada APBK Tahun Anggaran 2025 mengalami defisit sebesar Rp11.651.897.971, yang ditutupi dengan Pembiayaan Netto sebesar Rp11.651.897.971.
”Dengan demikian maka APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025 tidak mengalami defisit. Hal tersebut sangat sesuai dengan prinsip anggaran berimbang yakni adanya keseimbangan antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan," terangnya.
Keseluruhan kebijakan tersebut, telah terangkum dan menjadi sebuah Rancangan Qanun tentang APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025. Dengan disepakatinya APBK 2025, A. Hanan berharap, Pemko Lhokseumawe dapat memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat di Kota Lhokseumawe.
Pj Wali Kota juga menyebutkan, pihaknya menyadari APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025 ini belum sepenuhnya mengakomodir semua kebutuhan dan keinginan masyarakat. Hal tersebut disebabkan oleh keterbatasan kemampuan keuangan daerah yang dimiliki. Meski demikian, ia berharap proses pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 dapat menjadi berkah untuk pembangunan Kota Lhokseumawe yang dicintai.
"Selanjutnya setelah persetujuan bersama akan disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi dan dijadikan dasar pelaksanaan anggaran dan kegiatan perangkat daerah. Semoga dapat dilaksanakan sesuai target," pinta A.Hanan. (infopublik.id)
A.Hanan bersyukur, karena Pemerintah Kota Lhokseumawe dan DPRK Lhokseumawe berhasil menyelesaikan rancangan APBK sebelum batas waktu yang ditentukan. “Sungguh merupakan hal yang patut diapresiasi dan membanggakan bagi kita semua, bahwa proses penyusunan dan pembahasan Rancangan APBK Lhokseumawe 2025 telah dapat dilakukan melalui proses tahapan yang panjang untuk menyatukan persepsi dan pemahaman yang baik," kata Pj Wali Kota dalam keterangannya yang diterima MC Aceh, Minggu (1/12/2024)
A. Hanan juga merincikan bahwa alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat, dengan komposisi Pendapatan Daerah sebesar Rp 822.090.196.344. Selanjutnya Belanja Daerah sebesar Rp833.742.094.315,-.
Target pendapatan dan kebutuhan belanja daerah tersebut, pada APBK Tahun Anggaran 2025 mengalami defisit sebesar Rp11.651.897.971, yang ditutupi dengan Pembiayaan Netto sebesar Rp11.651.897.971.
”Dengan demikian maka APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025 tidak mengalami defisit. Hal tersebut sangat sesuai dengan prinsip anggaran berimbang yakni adanya keseimbangan antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan," terangnya.
Keseluruhan kebijakan tersebut, telah terangkum dan menjadi sebuah Rancangan Qanun tentang APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025. Dengan disepakatinya APBK 2025, A. Hanan berharap, Pemko Lhokseumawe dapat memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat di Kota Lhokseumawe.
Pj Wali Kota juga menyebutkan, pihaknya menyadari APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025 ini belum sepenuhnya mengakomodir semua kebutuhan dan keinginan masyarakat. Hal tersebut disebabkan oleh keterbatasan kemampuan keuangan daerah yang dimiliki. Meski demikian, ia berharap proses pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 dapat menjadi berkah untuk pembangunan Kota Lhokseumawe yang dicintai.
"Selanjutnya setelah persetujuan bersama akan disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi dan dijadikan dasar pelaksanaan anggaran dan kegiatan perangkat daerah. Semoga dapat dilaksanakan sesuai target," pinta A.Hanan. (infopublik.id)