Dua Kapal Nelayan Diamankan di Perairan Barat Aceh Besar

Tim Siyasah
4.12.24
Last Updated 2024-12-04T10:01:28Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
adv
Kedua kapal tersebut beroperasi di wilayah penangkapan ikan sekitar 17 mil dari Pulau Bunta, Aceh, yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya.
Kapal nelayan yang ditangkap karena menangkap ikan tidak sesuai DPI di Aceh Besar. (Foto: PSDKP Lampulo)

BANDA ACEH, SIYASAH News| Dua kapal ikan ditangkap di Perairan Barat Aceh Besar. Penangkapan didasarkan pada Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024, tentang perizinan usaha perikanan tangkap dan wilayah operasional kapal. 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua kapal ikan Indonesia (KII) yang beroperasi tidak sesuai dengan daerah penangkapan ikan (DPI). Penangkapan dilakukan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 572, tepatnya di Perairan Barat Aceh Besar.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, menegaskan bahwa kedua kapal tersebut melanggar aturan zona penangkapan ikan.

"Pengaturan zona penangkapan ikan ini kan dilakukan agar aktivitas penangkapan ikan sesuai dengan kuota perizinan yang dikeluarkan pemerintah. Apabila dilanggar, bisa terjadi penangkapan ikan yang berlebih (overfishing) di zona tertentu," ujar Ipunk dalam keterangan persnya, Selasa (3/12/2024).

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto, menjelaskan bahwa Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan (KP) Hiu 12 mengamankan dua kapal, yaitu KM HF dengan ukuran 60 GT dan KM BD 8 dengan ukuran 30 GT. Kedua kapal tersebut beroperasi di wilayah penangkapan ikan sekitar 17 mil dari Pulau Bunta, Aceh, yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya.

Menurut Sahono, kedua kapal tersebut sebenarnya memiliki izin dari Pemerintah Aceh, namun izin tersebut hanya berlaku untuk wilayah penangkapan hingga 12 mil dari pantai.

"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, kapal dengan izin pemerintah daerah hanya diizinkan menangkap ikan di wilayah laut hingga 12 mil. Sementara itu, kapal yang beroperasi di atas 12 mil dan/atau laut lepas memerlukan izin dari pemerintah pusat," ujarnya.

Penangkapan ini didasarkan pada Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur perizinan usaha perikanan tangkap dan wilayah operasional kapal.

Selain itu, pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua kapal akan dilakukan oleh Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Lampulo sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan. (tim)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl