adv
Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI Dr. Faisal Ali Hasyim, SE., M.Si., CA., CSEP, QIA, CGCAE melakukan Kunker ke IAIN Lhokseumawe, Jumat (27/12/2024). |
LHOKSEUMAWE, SIYASAH News| Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI Dr. Faisal Ali Hasyim, SE., M.Si., CA., CSEP, QIA, CGCAE melakukan kunjungan kerja ke IAIN Lhokseumawe, Jumat (27/12/2024).
Kunjungan tersebut dalam rangka monitoring dan evaluasi efektifitas pemanfaatan sarana dan prasarana Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam. Sarana dan prasarana dibangun oleh Kementerian Agama, menggunakan skema dana SBSN Tahun 2023.
Dalam kunjungannya, Faisal Ali Hasyim ikut memberikan arahan kepada jajaran Pimpinan IAIN Lhokseumawe. Arahan disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kelembagaan untuk pengembangan pendidikan tinggi keagamaan. Dengan daya saing yang tetap memperkuat nilai-nilai keagamaan pada bidang ilmu keislaman.
Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pimpinan mulai dari Rektor, Wakil Rektor, Kepala Biro, Dekanat, Kepala Lembaga, SPI, Kepala Unit, Ketua dan sekretaris jurusan/prodi. Selain itu juga hadir para Kabag dan Kasubbag, serta ketua tim teknis yang diikuti oleh 98 orang pejabat.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama menyampaikan empat point penting arahan Menteri Agama kepada seluruh pimpinan dan pegawai pada Kementerian agama pusat dan daerah. Antara lain, pertama pegawai Kementerian Agama harus mampu mendekatkan umat kepada ajaran agama. Kedua, PTKN tidak hanya menjadi menara gading, tetapi harus mampu memberikan kemanfaatan dalam menyelesaikan masalah.
Selanjutnya, ketiga pencarian keberkahan dan integritas harus menjadi orientasi pelayanan utama. Keempat, peningkatan komitmen integritas dan menjauhi praktek yan tidak etis dalam mendukung pencapaian program presiden.
Selain itu Dr. Faisal Ali Hasyim menyampaikan arahan teknis pengembangan Lembaga Pendidikan Tinggi Keagamaan di bawah Kementerian Agama dengan langkah-langkah, Rencana aksi yang jelas dan terukur menuju"AkreditasiUnggul." Setiap tahun harus ada Riset Unggulan berstandar Internasional yang dipaparkan di forum internasional.
Selanjutnya, target Guru Besar dan Doktor harus konkrit di setiap Prodi disertai rencana aksinya. Bertambahnya jurnal berstandar Internasional. Pengembangan Bisnis Center. Rencana aksi menuju PTKIN Badan Layanan Umum. Pengembangan Kurikulum Enterprineur di PTKIN. Penambahan jumlah mahasiswa aktif setiap tahun. Selain itu juga Kampus yang hijau, rapi, bersih, indah dan kekinian.
Terobosa PTKIN Unggul
Terobosa PTKIN Unggul
Rektor IAIN Lhokseumase Prof. dr. Danial, S.Ag.,M.Ag dalam kesempatan yang sama menyampaikan, IAIN Lhokseumawe telah melakukan banyak terobosan untuk menuju PTKIN Unggul.
Dengan adanya beberapa peningkatan kualitas pengelolaan kelembagaan, sebagai PTKIN peringkat ke-3 Nasional dalam pengendalian pengelolaan keuangan negara di bawat Inspektorat Jenderal Kemenag RI.
Peningkatan jumlah prodi akreditasi unggul dan baik sekali, sedangkan untuk akreditasi APT sudah dilakukan submit pada November 2024 dan berpotensi untuk visit pada awal tahun 2025.
Dengan peningkatan diberbagai tingkat pengelolaan kelembagaan, rektor optimis IAIN Lhokseumawe akan selalu dalam progres yang bagus, menuju perubahan status menjadi UIN Sultanah Nahrasiyah.
Harapan dari kunjungan ini, IAIN Lhokseumawe dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan kualitas prasarana pembelajaran, sehingga beban operasional layanan Pendidikan Tinggi Keagamaan tidak hanya mengandalkan dana operasionl dari pemerintah, namun mampu mendorong UIN Sultanah Nahrasiyah untuk menjadi PYKIN Unggul, baik di forum nasional dan internasional. Unggul melalui Badan Layanan Umun, maupun peningkatan pendapatan bukan pajak dari pemanfaatan layanan lainnya.(tim)
Harapan dari kunjungan ini, IAIN Lhokseumawe dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan kualitas prasarana pembelajaran, sehingga beban operasional layanan Pendidikan Tinggi Keagamaan tidak hanya mengandalkan dana operasionl dari pemerintah, namun mampu mendorong UIN Sultanah Nahrasiyah untuk menjadi PYKIN Unggul, baik di forum nasional dan internasional. Unggul melalui Badan Layanan Umun, maupun peningkatan pendapatan bukan pajak dari pemanfaatan layanan lainnya.(tim)