adv
Jika pelantikan dilakukan secara serentak, hal tersebut akan berdampak pada masa pemerintahan kepala daerah yang baru
Petugas mengangkut kotak surat suara ke dalam pesawat AMA di Bandara Udara Wamena, Provinsi Papua Pegunungan, Jumat (9/2/2024). ANTARA FOTO/Gusti Tanati/rwa. |
JAKARTA, SIYASAH News | Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) mengintensifkan koordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dapat dilaksanakan dengan tepat waktu.
Koordinasi ini dilakukan untuk memperhitungkan berbagai faktor, termasuk adanya daerah yang mengajukan gugatan atau yang harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU).Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah tidak dapat dilakukan secara serentak, seperti halnya pelaksanaan pemilihan.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan, Bima menyebutkan bahwa hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan kondisi di tiap daerah, seperti daerah yang tidak mengajukan gugatan atau yang harus menggelar pemungutan suara ulang.
“Kami harus merencanakan semuanya dengan matang, karena ada daerah yang tidak mengajukan gugatan, ada yang mengajukan gugatan, dan ada yang membutuhkan PSU. Oleh karena itu, pelantikan tidak bisa dilakukan secara bersamaan,” kata Bima Arya, dalam keterangan resminya, Rabu (18/12/2024).
Berdampak pada Masa Pemerintahan
Koordinasi yang intensif dilakukan melalui rapat-rapat bersama MK dan KPU untuk memastikan bahwa jadwal pelantikan bisa dilaksanakan dengan efisien. Bima juga menegaskan bahwa jika pelantikan dilakukan secara serentak, hal tersebut akan berdampak pada masa pemerintahan kepala daerah yang baru.
“Jika pelantikan serentak dilakukan, bisa menyebabkan keterlambatan hingga 3-4 bulan, yang tentu saja akan mempengaruhi masa jabatan kepala daerah,” ujarnya.
Kemendagri mengutamakan prinsip kehati-hatian dan kesiapan semua pihak agar pelantikan kepala daerah dapat berjalan lancar tanpa mengorbankan masa pemerintahan yang efektif bagi daerah tersebut. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh kepala daerah terpilih dapat segera menjalankan tugasnya sesuai dengan jadwal yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
Dengan adanya koordinasi yang baik antara Kemendagri, MK, dan KPU, diharapkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dapat berlangsung secara efektif dan tidak mengganggu kelancaran pemerintahan daerah.
Koordinasi yang intensif dilakukan melalui rapat-rapat bersama MK dan KPU untuk memastikan bahwa jadwal pelantikan bisa dilaksanakan dengan efisien. Bima juga menegaskan bahwa jika pelantikan dilakukan secara serentak, hal tersebut akan berdampak pada masa pemerintahan kepala daerah yang baru.
“Jika pelantikan serentak dilakukan, bisa menyebabkan keterlambatan hingga 3-4 bulan, yang tentu saja akan mempengaruhi masa jabatan kepala daerah,” ujarnya.
Kemendagri mengutamakan prinsip kehati-hatian dan kesiapan semua pihak agar pelantikan kepala daerah dapat berjalan lancar tanpa mengorbankan masa pemerintahan yang efektif bagi daerah tersebut. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh kepala daerah terpilih dapat segera menjalankan tugasnya sesuai dengan jadwal yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
Dengan adanya koordinasi yang baik antara Kemendagri, MK, dan KPU, diharapkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dapat berlangsung secara efektif dan tidak mengganggu kelancaran pemerintahan daerah.
Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dapat dilaksanakan dengan tepat waktu.(infopublik.id)