adv
Khussyairi, mahasiswa Aceh Utara |
LHOKSUKON, SIYASAH News | Mahasiswa Aceh Utara menilai, pelayanan Disdukcapil setempat terjadi permasalahan, salah satunya lama pada proses administrasi. Sementara, Kepala Disdukcapil Aceh Utara menegaskan, akurasi data menjadi faktor utama untuk mendukung administrasi kependudukan yang tertib dan efisien.
Khussyairi, mahasiswa Aceh Utara beberapa waktu lalu mengatakan, Disdukcapil memberi pelayanan terhadap masyarakat dalam pembuatan KTP, Akta, KK dan lain sebagainya. Namun dalam proses pelayanan Disdukcapil Aceh Utara terdapat probematik di lapangan, salah satunya lama pada proses Administrasi.
“Syarat untuk administrasi memang mudah dan gampang, akan tetapi proses untuk sampai output yang terbilang cukup lama. Sedangkan Aceh Utara adalah kabupaten terpadat penduduk di Aceh,” ujar Khussyairi yang akrab disapa Sigeum.
Menurutnya, dalam beberapa hari terakhir beredar berita diduga Disdukcapil Aceh Utara tidak akuntabel dalam melakukan penyajian data kependudukan untuk masyarakat Aceh Utara. “Disaat Disdukcapil Aceh Utara tidak cepat, tepat dan dapat dipertanggung jawabkan dalam proses pelayanan, penyajian dan pendataan untuk masyarakat, maka semakin banyak oknum calo di kawasan Aceh Utara,” tegasnya, seraya menambahkan, ombudsman juga harus tegas dalam melakukan tugas dan asasnya, bila terdapat keganjalan dalam Disdukcapil Aceh Utara segera tindak lanjuti.
Disdukcapil Ingatkan Akurasi Data
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui Disdukcapil menegaskan kembali bahwa pengurusan akta kelahiran dan kematian sepenuhnya gratis tanpa pungutan biaya. Warga diimbau untuk memberikan data yang akurat guna memastikan kelancaran proses penerbitan dokumen kependudukan yang penting ini.
Melalui siaran persnya, Kepala Disdukcapil Aceh Utara Safrizal menyatakan, pentingnya akta kelahiran dan kematian bagi setiap warga negara. “Akta kelahiran merupakan bukti identitas hukum seseorang, sedangkan akta kematian dibutuhkan untuk keperluan seperti warisan, asuransi, dan administrasi lainnya,” ujarnya, Jumat (26/12/24)
Ia menambahkan, kesalahan pada akta kematian tidak dapat diperbaiki karena instansi hanya mencatat data sesuai dokumen yang diajukan. Oleh karena itu, masyarakat diminta memeriksa kelengkapan berkas sebelum menyerahkannya.
Menurut Safrizal, pengurusan akta kematian yang berkasnya lengkap bisa selesai dalam satu hari kerja. Untuk akta kelahiran, dokumen yang diperlukan meliputi, surat keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit, fotokopi KTP elektronik orang tua dan saksi kelahiran, fotokopi kartu keluarga, akta nikah atau buku nikah orang tua, dan mengisi formulir pengajuan.
Sedangkan untuk akta kematian, warga perlu menyiapkan, surat keterangan kematian dari desa, puskesmas, atau rumah sakit, fotokopi kartu keluarga dan KTP almarhum, fotokopi KTP pelapor dan saksi, dan surat pernyataan ahli waris.
Disdukcapil juga mengingatkan warga untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga (calo-red). “Kami sering menerima laporan tentang oknum yang menawarkan jasa pengurusan dokumen dengan biaya tertentu. Itu tidak benar. Jika ada yang meminta biaya, segera laporkan ke kami,” tegas Safrizal.
Dengan layanan yang cepat, gratis, dan transparan, pemerintah Aceh Utara berharap masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan tanpa kendala. Akurasi data yang diberikan menjadi faktor utama untuk mendukung administrasi kependudukan yang tertib dan efisien. (tim Siyasah News/Jimbrown)