Mendukung Kenaikan PPN Bila Melindungi Masyarakat Menengah Ke Bawah

Tim Siyasah
23.12.24
Last Updated 2024-12-24T10:04:46Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
adv
Kami menolak bila pengenaan PPN itu mencakup barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat.

JAKARTA, SIYASAH News | Kenaikan PPN mendapat dukungan 
Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza. Namun dia memberikan catatan, kenaikan PPN 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025, harus melindungi kepentingan masyarakat menengah ke bawah.

Seperti dilansir dari dpr.go.id, kenaikan PPN ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021, telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021.

"Kami menolak bila pengenaan PPN itu mencakup barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat," tegas Dina, dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Senin (23/12/2024).

Beberapa pengecualian yang ditegaskan meliputi beberapa di antaranya sembilan bahan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa kesehatan medis dan jasa pelayanan sosial

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini menekankan beberapa poin penting, yaitu penerapan kenaikan PPN harus konsisten hanya menyasar barang-barang mewah dan pengusaha besar. Selain itu, pemerintah harus memastikan perlindungan dan pengembangan UMKM sebagai 'penyelamat' perekonomian Indonesia.

Terakhir, Fraksi Partai Demokrat, tegasnya, akan mengawal skema stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, perkembangan UMKM dan penguatan industri padat karya. Kenaikan PPN ini merupakan langkah pemerintah untuk memperbaiki keuangan dan meningkatkan pendapatan negara. (tim)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl