Pelayanan Publik Tetap Berjalan selama Libur Nataru

Tim Siyasah
15.12.24
Last Updated 2024-12-16T07:53:17Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
adv
Pelayanan publik harus tetap berjalan meskipun dalam suasana libur.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widiyantini/Foto : Humas Kementerian PANRB

JAKARTA, SIYASAH News | Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 06 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

“Pelayanan publik harus tetap berjalan meskipun dalam suasana libur. Kami meminta instansi pemerintah yang memberikan layanan esensial tetap beroperasi dengan berbagai penyesuaian yang diperlukan,” kata Menteri Rini dalam keterangan yang diterima InfoPublik pada Senin (16/12/2024).

Layanan esensial yang dimaksud meliputi layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan lain yang berdampak langsung pada masyarakat. Rini juga mengimbau para menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, dan walikota untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal selama libur Nataru.

Dalam surat edaran tersebut, Menteri Rini meminta agar

  1. Layanan publik esensial tetap tersedia dan dapat diakses masyarakat. Instansi terkait diminta memastikan operasional layanan tanpa gangguan.
  2. Selektif dalam pemberian cuti tahunan. Cuti diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, karakteristik tugas, serta jumlah pegawai yang tersedia. Pegawai yang merayakan Natal tetap diprioritaskan mendapatkan cuti.
  3. Pengaturan jam kerja bergilir atau shift. Bagi layanan yang memberlakukan sistem kerja shift, jam layanan harus diatur agar tidak mengganggu pelayanan dan tetap sesuai dengan standar pelayanan.
  4. Pengaktifan kanal pengaduan masyarakat. Instansi diimbau membuka akses pengaduan masyarakat melalui platform LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal tatap muka, atau media lainnya untuk menampung aspirasi masyarakat selama libur.
Menteri PANRB juga meminta seluruh instansi pemerintah menginformasikan kepada masyarakat, jika ada perubahan jadwal atau cara mengakses layanan selama libur Nataru. “Kami ingin masyarakat tetap merasakan kenyamanan terhadap layanan publik meskipun sedang menikmati liburan,” ujarnya.

Melalui Surat Edaran Nomor 06 tahun 2024 ini, diharapkan pelayanan publik tetap berjalan lancar, sehingga masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam mengakses layanan esensial.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunduh Surat Edaran Menteri PANRB melalui link berikut :

https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/SE/jenis/1952?SURAT%20EDARAN. (infopublik.id) 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl