Pengakuan DPR Usai Temui Presiden, Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Komoditas Selektif

Tim Siyasah
5.12.24
Last Updated 2024-12-05T13:51:34Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
adv
PPN 12 persen itu tidak akan menyasar komoditas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat.
JAKARTA, SIYASAH News| Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada tahun 2025, hanya untuk komoditas selektif. 

Demikian ditegaskan perwakilan DPR RI usai menemui Presiden RI Prabowo Subianto dalam rangka membahas polemik kenaikan PPN tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penerapan PPN 12 persen di 2025 secara selektif. Maksudnya, PPN hanya diterapkan untuk komoditas, baik yang berasal dari dalam negeri maupun komoditas impor yang terkategori barang mewah.

"Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, jadi (penerapannya) secara selektif," kata Sufmi Dasco memberikan pernyataan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, (5/12/2024).

Pertemuan secara khusus dilakukan bersama Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan itu menghasilkan keputusan bahwa penerapan PPN 12 persen akan berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku yakni 1 Januari 2025.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga menjelaskan barang-barang mewah yang dimaksud merupakan komoditas seperti apartemen mewah, rumah mewah, hingga mobil mewah.

Tak Menyasar Kebutuhan Pokok

Dalam momen pemberian pernyataan pers itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan, mekanisme penerapan PPN 12 persen itu tidak akan menyasar komoditas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat.

"Pemerintah hanya memberikan beban ke konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," kata Misbakhun.

Selain kebutuhan pokok, Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga menyebutkan bahwa layanan kesehatan, layanan pendidikan, dan layanan pemerintah bagi masyarakat juga tidak akan dikenakan tarif PPN 12 persen pada tahun depan.

“Masyarakat tetap mengikuti ketentuan pembayaran PPN 11 persen yang saat ini berlaku sejak 1 April 2022,” jelasnya.

Ketua Komisi XI DPR RI itu meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap penerapan PPN 12 persen akan berdampak pada kebutuhan sehari-hari, karena hanya golongan masyarakat pembeli barang mewah yang dikenakan pajak tersebut.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum dan jasa pemerintahan tidak dikenakan PPN. Itu yang bisa kami sampaikan dengan Bapak Presiden," tutup Misbakhun. (d'Or.go.id) 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl