Penimbunan Barang Jelang Tahun Baru Terancam 5 Tahun Penjara

siyasahgroups
15.12.24
Last Updated 2024-12-15T14:31:35Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
adv


Plt Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Simeulue, Taufiqurrahman. (mc aceh) 

BANDA ACEH, SIYASAH News | Penimbunan barang diprediksi akan terjadi akibat lonjakan harga jelang tahun baru. Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Simeulue mengingatkan, pelaku penimbun terancam sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan atau pidana denda maksimal Rp50 miliar.

Plt.Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Simeulue, Taufiqurrahman, didampingi Kabid Pengendalian Barang Pokok dan Penting Disperindagkop UKM setempat, Syahlian Ali menjelaskan tentang ancaman tersebut, Jumat (13/12/2024).

"Sesuai aturan yang berlaku, maka menjelang akhir tahun 2024, kita imbau kepada seluruh pelaku usaha yang bergerak dibidang perdagangan, untuk tidak melakukan praktek meniumbun barang sembako dan barang tertentu serta barang penting lainnya," kata Taufiqurrahman.

Taufiqurrahman meminta warga segera melaporkan kepada instansi pemerintah dan pihak berwajib terdekat, bila ada oknum pedagang sengaja melakukan praktik menimbun barang kebutuhan pokok.
 
Gejolak Harga Akibat Transportasi Laut 

Taufiqurrahman juga mengkhawatirkan, praktik menimbun barang itu diprediksikan bakal terjadi menjelang pergantian tahun atau menjelang tahun baru. Gejolak perubahan harga yang tidak biasa, disebabkan faktor georafis, cuaca dan faktor transportasi angkutan laut.

Gejolak harga barang kebutuhan pokok dan barang tertentu serta barang penting lainnya itu, khususnya di dua kecamatan yakni Kecamatan Alafan dan Kecamatan Simeulue Barat. Di sana diprediksi akan naik harga barang sekitar 10 persen dari harga barang yang ada di Kota Sinabang, Ibukota Kabupaten Simeulue.

Kendala yang dialami pihak Disperindagkop dan UKM Kabupaten Simeulue, menurutnya, para pedagang tidak menyerahkan data stok barang ketika diminta. "Sering tidak diberikan secara terperinci oleh pedagang, padahal data rincian stok barang itu sangat penting, untuk mengetahui serta menghitung stok barang yang beredar di pasar lokal pulau Simeulue," tambahnya.

Selain kendala rincian stok barang yang tersedia di masing-masing pedagang, juga lemahnya pemantauan dan pengawasan arus masuk jenis barang di pelabuhan. Di pelabuhan hanya dihitung jumlah kenderaan pengangkut barang, dan tidak diawasi jenis dan jumlah barang yang ada dalam kenderaan pengangkut itu.

Ancaman Sanksi

Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Pengendalian Barang Pokok dan Penting Disperindagkop UKM Kabupaten Simeulue, Syahlian Ali, juga merincikan aturan dan sanksi hukum bagi oknum pelaku praktek penimbunan barang kebutuhan pokok, barang tertentu dan barang penting lainnya.

Pelaku usaha untuk memperhatikan Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam pasal tersebut berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan atau pidana denda maksimal Rp50 miliar, bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

"Pelaku usaha untuk memperhatikan Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam pasal tersebut berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan atau pidana denda maksimal Rp50 miliar, bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang," kutip Syahlian Ali. (infopublik.id)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl