650 Anak di Aceh Ajukan Permohonan Izin Menikah dibawah Usia Minimum

Tim Siyasah
12.1.25
Last Updated 2025-01-12T12:48:31Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
adv
Permohonan dispensasi kawin di Aceh tengah mencapai 118 perkara. Disusul oleh Lhoksukon dengan 113 perkara. Sebaliknya, Sabang menjadi daerah dengan

Ilustrasi
BANDA ACEH, SIYASAH News| Sepanjang 2024, sejumlah 650 anak di Provinsi Aceh mengajukan permohonan dispensasi kawin. Permohonan diajukan untuk diberikan izin menikah kepada anak yang belum mencapai batas usia minimum. 

Mahkamah Syar’iyah Aceh mencatat sejunlah 650 anak di Provinsi Aceh mengajukan permohonan dispensasi kawin, sepanjang tahun 2025. 

Permohonan tersebut diajukan untuk diberikan izin menikah, kepada anak yang belum mencapai batas usia minimum. Yaitu masih berusia dibawah 19 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019.

Menurut infopublik.id, dispensasi kawin hanya dapat diberikan dalam kondisi tertentu. Yaitu dianggap mendesak dan tak memiliki alternatif lain, sesuai prinsip ultimum remedium. Dengan kata lain, dispensasi ini hanya diberikan apabila situasi sangat mengharuskannya.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. Drs. H. Rafi'Uddin, MH, melalui Panitera Muda Hukum, Hermansyah, SH., mengungkapkan bahwa jumlah perkara dispensasi kawin pada 2024 hampir sama dengan tahun sebelumnya.

Takengon, Aceh Tengah tercatat sebagai daerah dengan jumlah permohonan dispensasi kawin tertingg. Permohonan dispensasi kawin di Aceh tengah mencapai 118 perkara. Disusul oleh Lhoksukon dengan 113 perkara. Sebaliknya, Sabang menjadi daerah dengan jumlah permohonan terendah, yaitu hanya 2 perkara.

555 Perkara Dikabulkan

Disebutkan dari total 650 perkara yang diajukan, sebanyak 555 perkara dikabulkan. Hermansyah menegaskan,  tidak semua permohonan dapat disetujui.

"Dalam setiap jenis perkara, ada pertimbangan yang spesifik. Tidak ada instrumen untuk menggeneralisir keputusan hakim, karena setiap perkara memiliki karakteristik yang berbeda," ujarnya, Jumat (10/1/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa berbagai faktor dapat menjadi alasan pengajuan dispensasi kawin. Namun, tanpa analisis mendalam terhadap setiap kasus, Herman menyebut sulit untuk menarik kesimpulan yang seragam mengenai motif utama permohonan tersebut.

"Karena setiap perkara punya spesifik tersendiri, apakah karena keinginan orang tua atau pergau4lan bebas, makanya kita tidak bisa mengambil kesimpulannya," tutup Herman. (tim) 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl