adv
Sebelumnya DPR-RI menyoroti sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belakangan menjadi sorotan publik
Sekdakab Aceh Utara Dayan Albar sedang menanggaoi turun tangan aksi damai di depan Gedung Bualati Aceh Utara Senin (13/1/2024) |
Aksi berlangsung di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landeng - Lhoksukon. Juru bicara aksi, Yoan Pujakusuma menjelaskan, aksi damai dilakukan non-ASN database BKN R2 dan R3. Dalam aksinya mereka menyampaikan beberapa poin penting melalui petisi.
Menuntut pengangkatan non-ASN database dari R2 dan R3 menjadi PPPK Full Time. Iwan Pujakusuma mengatakan, umumnya honorer yang ikut aksi, sudah bekerja di atas sepuluh tahun. "Ada yang sudah bekerja 18 tahun ada yang 20 tahun," kata guru honorer kawasan pedalaman Langkahan ini.
Peserta aksi juga menuntut, dalam pengangkatan PPPK harus transparansi dan akuntabilitas. Transparansi dan akuntabilitas diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Aksi para honorer ditanggapi Sekdakab Aceh Utara Dayan Albar bersama sejumlah Kepala Dinas. Mereka turun langsung menjumpai para honorer, untuk menanggapi tuntutan peserta aksi.
Setdakab Aceh Utara Dayan Albar menjelaskan kepada para wartawan. Menurutnya mereka merupakan honorer yang telah mengikuti tes PPPK. Peserta aksi merupakan honorer R2 dan R3 yang telah terdata di data base BKN. Sebelumnya honorer tersebut telah mengikuti tes masuk PPPK, namun belum berhasil.
Untuk merespon turun tangan peserta aksi, Pemkab Aceh Utara akan mengirim surat ke pusat, agar mereka yang masuk R2 dan R3 akan diprioritaskan mebjadi PPPK full time.
DPR-RI Sorot Seleksi PPPK
Sebelumnya DPR-RI menyoroti sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belakangan menjadi sorotan publik.
Dikutip dari website dpr.go.id, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menjelaskan sejumlah laporan dari daerah. Diantaranya, terdapat kasus di mana peserta yang telah lulus seleksi sebelumnya tidak mendapatkan formasi. "Selain itu, terdapat juga kasus di mana peserta yang telah lulus seleksi sebelumnya tidak mendapatkan formasi sesuai haknya,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Lebih lanjut, Bahtra menekankan bahwa, permasalahan ini harus segera diperbaiki agar keadilan bagi tenaga honorer dan peserta seleksi PPPK dapat diwujudkan.
“Modus-modus seperti ini akan kami perbaiki ke depannya agar rasa keadilan bagi tenaga honorer maupun peserta seleksi PPPK dapat terwujud, sehingga mereka mendapatkan hak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (tim)