adv
Penundaan ini disebabkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih menangani sejumlah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan diperkirakan baru menyelesaikan seluruh proses hukum terkait pada 13 Maret 2025.
Ketua KIP Aceh, Agusni AH. Foto Humas KIP Aceh |
Penundaan ini disebabkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih menangani sejumlah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan diperkirakan baru menyelesaikan seluruh proses hukum terkait pada 13 Maret 2025.
Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menegaskan bahwa tugas dan tanggung jawab KIP hanya sebatas penetapan kepala daerah terpilih, sementara pelantikan sepenuhnya menjadi kewenangan legislatif daerah.
"Pelantikan merupakan domain dan kewenangan DPRA serta masing-masing DPRK," jelas Agusni saat dikonfirmasi, Sabtu (4/1/2025).
Meskipun demikian, KIP Aceh tetap memiliki peran dalam memfasilitasi dan menjembatani proses pelantikan agar berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pelantikan kepala daerah di Aceh mengacu pada: Pasal 69 Undang-Undang Pemerintahan Aceh untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur. Pasal 70 Undang-Undang Pemerintahan Aceh untuk pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Dengan dasar hukum tersebut, Agusni menegaskan bahwa KIP Aceh hanya bertindak sebagai fasilitator untuk memastikan proses transisi berjalan lancar tanpa kendala administratif.
"Di sini KIP hanya ikut memfasilitasi dan menjembatani sesuai regulasi," tutup Agusni.(infopublik.id)