adv
LHOKSUKON , SIYASAH News|Unit tindak pidana tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Aceh Utara menyerahkan tiga pria terduga perburuan dan penjualan kulit harimau dan beruang madu, beserta barang bukti terkait ke pihak Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (23/1/2025). Terduga merupakan perangkat desa di Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.
Pelimpahan dilakukan penyidik setelah berkas perkara yang sebelumnya diserahkan ke Kejaksaan, dinyatakan P21 (lengkap). Selanjutnya, pihak kejaksaan akan menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Tiga tersangka yang diserahkan yakni R,26, kemudian Z,35, dan I,36, diketahui ketiganya merupakan perangkat desa yakni bendahara desa, Sekdes dan Kadus di salah satu gampong di Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.
Selain itu, barang bukti yang ikut diserahkan penyidik, berupa satu lembar kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera, serta satu lembar kulit beruang madu. Sepeda motor yang digunakan para tersangka saat ditangkap pada November 2024 lalu, juga ikut diserahkan sebagian barang bukti.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara Oktriadi Kurniawan, SH.,M.H menyampaikan, pihaknya akan melakukan penahanan kepada para pelaku di Lapas Lhoksukon untuk 20 hari kedepan.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, kami menghimbau kepada masyarakat agar sama-sama dapat menjaga kelestarian sumber daya alam baik berupa satwa ataupun tumbuh-tumbuhan yang dilindungi, karena semua sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku" ujar Oktariadi.
Diberitakan sebelumnya, Tim dari Satreskrim Polres Aceh Utara, menangkap tiga pria warga Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur. Mereka terduga penjual kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris) dan Beruang madu (Helarctos malayanus) di area Parkiran Masjid Raya Pase Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye pada Senin malam (26/11/2024).
Kulit hewan dilindungi itu merupakan milik tersangka R yang didapat dari hasil jerat di hutan Langkahan, Aceh Utara.
Pada saat penangkapan R dan Z mengangkut kulit hewan itu menggunakan sepeda motor, sementara tersangka I ikut diamankan atas perannya sebagai orang yang mencari pembeli.(Tim)
Pelimpahan dilakukan penyidik setelah berkas perkara yang sebelumnya diserahkan ke Kejaksaan, dinyatakan P21 (lengkap). Selanjutnya, pihak kejaksaan akan menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Tiga tersangka yang diserahkan yakni R,26, kemudian Z,35, dan I,36, diketahui ketiganya merupakan perangkat desa yakni bendahara desa, Sekdes dan Kadus di salah satu gampong di Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.
Selain itu, barang bukti yang ikut diserahkan penyidik, berupa satu lembar kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera, serta satu lembar kulit beruang madu. Sepeda motor yang digunakan para tersangka saat ditangkap pada November 2024 lalu, juga ikut diserahkan sebagian barang bukti.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara Oktriadi Kurniawan, SH.,M.H menyampaikan, pihaknya akan melakukan penahanan kepada para pelaku di Lapas Lhoksukon untuk 20 hari kedepan.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, kami menghimbau kepada masyarakat agar sama-sama dapat menjaga kelestarian sumber daya alam baik berupa satwa ataupun tumbuh-tumbuhan yang dilindungi, karena semua sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku" ujar Oktariadi.
Diberitakan sebelumnya, Tim dari Satreskrim Polres Aceh Utara, menangkap tiga pria warga Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur. Mereka terduga penjual kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris) dan Beruang madu (Helarctos malayanus) di area Parkiran Masjid Raya Pase Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye pada Senin malam (26/11/2024).
Kulit hewan dilindungi itu merupakan milik tersangka R yang didapat dari hasil jerat di hutan Langkahan, Aceh Utara.
Pada saat penangkapan R dan Z mengangkut kulit hewan itu menggunakan sepeda motor, sementara tersangka I ikut diamankan atas perannya sebagai orang yang mencari pembeli.(Tim)