adv
Berdasarkan indeks integritas per organisasi, semua Pemda, baik provinsi, kota, maupun kabupaten, berada dalam kategori rentan. Hal ini menunjukkan masih tingginya risiko praktik korupsi di tingkat pemerintah daerah
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan (Foto: Dok KPK) |
JAKARTA, SIYASAH News | Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2024, menunjukkan adanya peningkatan skor nasional, meskipun skor untuk pemerintah daerah (Pemda) masih menunjukkan hasil yang memprihatinkan.
Skor nasional SPI 2024 naik menjadi 71,53 poin, meningkat sebesar 0,56 poin dibandingkan tahun sebelumnya, namun sebagian besar Pemda di Indonesia masih berada pada kategori rentan (merah), yang menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera dibenahi.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa meskipun ada kenaikan skor, banyak pemda yang masih memiliki skor di bawah target nasional yang telah ditetapkan, yakni 74,00 poin.
"Berdasarkan indeks integritas per organisasi, semua Pemda, baik provinsi, kota, maupun kabupaten, berada dalam kategori rentan. Hal ini menunjukkan masih tingginya risiko praktik korupsi di tingkat pemerintah daerah," kata Pahala, dalam keterangan tertulis, Minggu (26/1/2025).
Secara rinci, skor yang diperoleh pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota, masih cukup rendah. Pemerintah provinsi memperoleh skor terendah dengan 67,52 poin, sementara pemerintah kabupaten dan kota memperoleh skor masing-masing 69,99 dan 71,91. Di sisi lain, lembaga pemerintah pusat, BUMN, dan kementerian memiliki skor yang jauh lebih tinggi, dengan BUMN mencatatkan skor tertinggi yakni 79,16 poin.
Indeks SPI sendiri dibagi menjadi tiga kategori, yaitu merah (rentan) dengan nilai 0-72,9, kuning (waspada) dengan nilai 73-77,9, dan hijau (terjaga) dengan nilai 78-100.
Skor nasional SPI 2024 naik menjadi 71,53 poin, meningkat sebesar 0,56 poin dibandingkan tahun sebelumnya, namun sebagian besar Pemda di Indonesia masih berada pada kategori rentan (merah), yang menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera dibenahi.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa meskipun ada kenaikan skor, banyak pemda yang masih memiliki skor di bawah target nasional yang telah ditetapkan, yakni 74,00 poin.
"Berdasarkan indeks integritas per organisasi, semua Pemda, baik provinsi, kota, maupun kabupaten, berada dalam kategori rentan. Hal ini menunjukkan masih tingginya risiko praktik korupsi di tingkat pemerintah daerah," kata Pahala, dalam keterangan tertulis, Minggu (26/1/2025).
Secara rinci, skor yang diperoleh pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota, masih cukup rendah. Pemerintah provinsi memperoleh skor terendah dengan 67,52 poin, sementara pemerintah kabupaten dan kota memperoleh skor masing-masing 69,99 dan 71,91. Di sisi lain, lembaga pemerintah pusat, BUMN, dan kementerian memiliki skor yang jauh lebih tinggi, dengan BUMN mencatatkan skor tertinggi yakni 79,16 poin.
Indeks SPI sendiri dibagi menjadi tiga kategori, yaitu merah (rentan) dengan nilai 0-72,9, kuning (waspada) dengan nilai 73-77,9, dan hijau (terjaga) dengan nilai 78-100.
Pemerintah daerah yang berada di kategori merah menunjukkan adanya potensi risiko tinggi terhadap praktik korupsi, seperti jual beli jabatan, pengadaan barang dan jasa, intervensi, serta gratifikasi yang masih terjadi di lingkup pemerintahan daerah.
Pahala Nainggolan menekankan pentingnya komitmen pemimpin di instansi pemerintah daerah untuk memperkuat integritas dan menerapkan sistem pencegahan korupsi. "Risiko korupsi sangat tinggi di level pemerintah daerah. Oleh karena itu, para pemimpin di instansi-instansi ini perlu menunjukkan komitmen untuk membenahi sistem pengelolaan yang ada dan mendukung upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.
Meskipun ada perbaikan dalam SPI 2024, hasil ini menjadi indikator bahwa masih banyak hal yang perlu diperbaiki, terutama di tingkat pemerintahan daerah. KPK mengimbau agar seluruh pihak, terutama pemerintah daerah, tidak hanya berfokus pada peningkatan skor integritas semata, tetapi juga pada penguatan sistem pengawasan dan transparansi dalam setiap aspek pelayanan publik dan pengelolaan keuangan negara.
Dengan adanya hasil survei ini, diharapkan setiap instansi pemerintah, khususnya pemerintah daerah, dapat menjadikan SPI sebagai acuan untuk melakukan evaluasi internal dan meningkatkan kualitas layanan publik yang bebas dari praktik korupsi.
Pelaksanaan SPI 2024 melibatkan 641 instansi yang terdiri dari 94 kementerian/lembaga, 37 pemerintah provinsi, 508 pemerintah kabupaten/kota, dan 2 BUMN. Ke depan, diharapkan seluruh instansi pemerintah dapat meraih skor yang lebih tinggi dan masuk dalam kategori "Terjaga," guna mendukung upaya pemberantasan korupsi secara nasional.
Dengan komitmen yang kuat dari seluruh pemimpin daerah dan lembaga, diharapkan Indonesia bisa terus memperbaiki tata kelola pemerintahan dan mewujudkan negara yang bebas dari korupsi. (infopublik.id)
Pahala Nainggolan menekankan pentingnya komitmen pemimpin di instansi pemerintah daerah untuk memperkuat integritas dan menerapkan sistem pencegahan korupsi. "Risiko korupsi sangat tinggi di level pemerintah daerah. Oleh karena itu, para pemimpin di instansi-instansi ini perlu menunjukkan komitmen untuk membenahi sistem pengelolaan yang ada dan mendukung upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.
Meskipun ada perbaikan dalam SPI 2024, hasil ini menjadi indikator bahwa masih banyak hal yang perlu diperbaiki, terutama di tingkat pemerintahan daerah. KPK mengimbau agar seluruh pihak, terutama pemerintah daerah, tidak hanya berfokus pada peningkatan skor integritas semata, tetapi juga pada penguatan sistem pengawasan dan transparansi dalam setiap aspek pelayanan publik dan pengelolaan keuangan negara.
Dengan adanya hasil survei ini, diharapkan setiap instansi pemerintah, khususnya pemerintah daerah, dapat menjadikan SPI sebagai acuan untuk melakukan evaluasi internal dan meningkatkan kualitas layanan publik yang bebas dari praktik korupsi.
Pelaksanaan SPI 2024 melibatkan 641 instansi yang terdiri dari 94 kementerian/lembaga, 37 pemerintah provinsi, 508 pemerintah kabupaten/kota, dan 2 BUMN. Ke depan, diharapkan seluruh instansi pemerintah dapat meraih skor yang lebih tinggi dan masuk dalam kategori "Terjaga," guna mendukung upaya pemberantasan korupsi secara nasional.
Dengan komitmen yang kuat dari seluruh pemimpin daerah dan lembaga, diharapkan Indonesia bisa terus memperbaiki tata kelola pemerintahan dan mewujudkan negara yang bebas dari korupsi. (infopublik.id)