adv
DPR Aceh mengusulkan agar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada 7 Februari 2025 dilaksanakan di Gedung DPR Aceh dalam Rapat Paripurna DPR Aceh yang bersifat istimewa
Keua DPR Aceh menutup rapat paripurna terkait jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur di gedung utama DPRA. (Dok. DPRA/MC Aceh) |
Hal tersebut disampaikan Ketua DPR Aceh, Zulfadli, dalam rapat paripurna Pengumuman Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih di Gedung Utama DPR Aceh, Senin (13/1/2025).
"Kami akan segera mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk mendapat pengesahan pengangkatannya (Muzakir Manaf-Fadhlullah),” kata Zulfadli.
Zulfadli menyebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 160 UU Pilkada, Pasal 89 ayat-1 Qanun Pilkada, Pasal 165 UU Pilkada dan Pasal 22A ayat-1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak Tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025.
Selain itu, ia mengatakan, DPR Aceh mengusulkan agar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada 7 Februari 2025 dilaksanakan di Gedung DPR Aceh dalam Rapat Paripurna DPR Aceh yang bersifat istimewa.
Sementara itu, Zulfadli menegaskan pihaknya segera bertolak ke Jakarta, besok hari untuk meneruskan hasil rapat paripurna DPR Aceh hari ini.
"Besok kita segera ke Jakarta untuk meneruskan hasil rapat paripurna hari ini pada Mendagri. Pelantikan kita minta tetap sesuai UUPA, sesuai jadwal,” tegas Zulfadli. (infopublik.id)