Polres Aceh Timur Amankan Dua Warga Saat Akan Membawa Etnis Rohingya ke Medan

Tim Siyasah
23.1.25
Last Updated 2025-01-23T09:57:27Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
adv


ACEH TIMUR, SIYASAH News| Tim gabungan Polres Aceh Timur, Polda Aceh berhasil mengamankan dua warga Peureulak Timur, diduga hendak membawa tiga imigran illegal etnis Rohingya ke Medan, Sumatera Utara. Aksi tersebut disinyalir melibatkan warga lokal, Kamis, (23/01/2025).

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.Tr.K.,S.I.K, mengatakan, pada Minggu, (19/1/2025) malam tim gabungan dari Satreskrim Polres Aceh Timur bersama Polsek Peureulak Timur, berhasil menggagalkan tiga imigran illegal etnis Rohingya yang mencoba kabur. Mereka meninggalkan camp penampungan sementara di Desa Sineubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur. 

Tindakan para imigran gelap tersebut diduga melibatkan warga setempat. “Ada keterlibatan warga lokal dalam peristiwa ini,” sebut Kasat Reskrim. 

Dijelaskan, pengungkapan bermula dari laporan warga kepada Polsek Peureluak Timur. Warga menyebutkan, tiga etnis Rohingy masuk ke dalam satu unit mobil penumpang Mitsubishi jenis L300 ke arah timur (Medan).

“Dari informasi tersebut, Kapolsek Peureulak Timur berkoordinasi dengan kami dan dilakukan pengejaran terhadap mobil penumpang dengan Nomor Polisi BL 1464 AN dan berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Langsa. Selanjutnya sopir L300 dan ketiga imigran illegal tersebut dibawa ke Polres Aceh Timur untuk diambil keterangannya,” kata Kasat Reskrim.

Kepada petugas, sopir L300 menyebutkan ia mendapatkan penumpang ketiga imigran illegal etnis Rohingya dari ZA di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Seuneubok Punti, Kecamatan Peureulak Timur. 

Dari keterangan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap ZA,44, dan berhasil diamankan. “Pengakuan ZA, dalam menjalankan aksinya ia turut dibantu oleh AR,18. Berbekal dari keterangan ZA, Tim berhasil mengamankan AR. Selanjutnya, ZA dan AR dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Adi.

Pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap beberapa pelaku yang melibatkan ZA dan AR yang membawa keluar imigran illegal dari camp pengungsian. 

Dari pengakuan ZA, ia mendapatkan upah Rp. 150.000,00 dari orang yang memerintahkannya. Sedangkan AR yang membawa imigran illegal etnis Rohingya ke rumah ZA meminta upah Rp. 300.000,00 namun upah tersebut belum ia terima.

“Dan atas perbuatannya, ZA dan AR kami sangkakan Pasal 328 KUHPidana dan atau Pasal 10 Jo Pasal 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman minimal 3 (tiga) tahun," jelasnya. 

Sementara itu Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. menyikapi keterlibatan warga lokal dalam peristiwa ini. Kapolres menghimbau warga agar tidak terbujuk iming-iming untuk membawa imigran illegal  keluar dari camp penampungan. “Semua di-iming-iming pakai uang, mereka tidak tahu bahwa orang yang menerima uang itu jadi tersangka," kata Kapolres.

Menurutnya, keterlibatan warga lokal dalam operasi penyelundupan imigran illegal dari camp penampungan merupakan “modus operandi” yang bisa terjadi dan berulang.

“Oleh karena itu, kepada masyarakat jangan terlibat dalam penyelundupan imigran gelap Rohingya. Karena akan menghadapi konsekwensi hukum. Sudah ada contoh beberapa kasus yang ditangani Polres Aceh Timur. Mari kita jaga wilayah hukum Polres Aceh Timur agar aman dan kondusif,” terang Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K.(bsi) 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl