Sektor PBJ "Lahan Subur" Suap, Gratifikasi dan Kolusi

Tim Siyasah
30.1.25
Last Updated 2025-01-31T07:08:04Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
adv

 . . . temuan krusial SPI 2024 meliputi, 49 persen proses pemilihan vendor telah diatur sebelumnya. 56 persen kualitas barang/jasa tidak sesuai dengan harga pengadaan. 38 persen hasil pengadaan tidak memberikan manfaat optimal. 71 persen peningkatan praktik nepotisme dalam penunjukan vendor. Selain itu, 46 persen kasus gratifikasi dari vendor ke penyelenggara negara

Ilustrasi Pengadaan Barang dan Jasa (Foto: Dok KPK)
JAKARTA, SIYASAH News| Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK mengungkapkan, sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) masih menjadi “lahan subur” suap, gratifikasi, dan kolusi di lingkungan kementerian/lembaga, maupun pemerintah daerah. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti tingginya kerentanan praktik korupsi di sektor PBJ, berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa sektor PBJ masih menjadi “lahan subur” suap, gratifikasi, dan kolusi di lingkungan kementerian/lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah (PD).

Hasil survei menunjukkan, risiko penyalahgunaan dalam pengelolaan PBJ mencapai 97 persen di tingkat K/L dan 99 persen di tingkat PD. “Temuan ini didukung oleh 53% responden internal yang mengakui adanya penyimpangan di sektor ini,” ujar Pahala dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (30/1/2025).

Berikut temuan krusial SPI 2024 meliputi, 49 persen proses pemilihan vendor telah diatur sebelumnya. 56 persen kualitas barang/jasa tidak sesuai dengan harga pengadaan. 38 persen hasil pengadaan tidak memberikan manfaat optimal. 71 persen peningkatan praktik nepotisme dalam penunjukan vendor. Selain itu, 46 persen kasus gratifikasi dari vendor ke penyelenggara negara.

“Meski KPK telah mendorong digitalisasi PBJ, praktik korupsi masih meluas. Perlu perbaikan menyeluruh untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas,” tegas Pahala.

Kolusi dan Nepotisme Rusak Prinsip Pengadaan

SPI 2024 juga mengungkap 9 persen responden di seluruh K/L/PD mengakui bahwa pemenang pengadaan seringkali memiliki hubungan kekerabatan dengan pejabat. “Praktik ini merusak prinsip keadilan, efisiensi, dan profesionalisme. Korupsi PBJ secara langsung menurunkan kualitas penggunaan anggaran negara,” jelas Pahala.

Ia menambahkan, kolusi dalam PBJ tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. “Contohnya, barang yang dibeli tidak sesuai spesifikasi atau proyek mangkrak karena dana dikorupsi. Ini merugikan masyarakat,” ujarnya.

Digitalisasi PBJ Belum Optimal

KPK mengakui bahwa upaya digitalisasi sistem PBJ melalui platform seperti e-Procurement belum sepenuhnya efektif menekan korupsi. “Digitalisasi hanya alat. Jika mental penyelenggara tidak berubah, celah korupsi tetap ada,” kata Pahala.

Untuk itu, KPK mendesak pemerintah melakukan reformasi struktural meliputi, penguatan pengawasan internal di setiap tahap PBJ. Penegakan sanksi tegas bagi pelaku gratifikasi dan nepotisme. Pelibatan masyarakat dalam melaporkan indikasi penyimpangan. Peningkatan kapasitas SDM penyelenggara PBJ melalui pelatihan integritas.

Pahala menegaskan, korupsi di sektor PBJ tidak hanya merugikan APBN/APBD, tetapi juga memperlambat pencapaian target pembangunan. “Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun sekolah, jalan, atau rumah sakit, justru dikorupsi. Ini menghambat kesejahteraan rakyat,” paparnya.

Ia mencontohkan, temuan 56 persen ketidaksesuaian kualitas barang menunjukkan bahwa uang negara seringkali “menguap” tanpa hasil nyata. “Jika anggaran Rp1 triliun dikorupsi 30 persen, maka Rp300 miliar hilang. Dana sebesar itu bisa membangun 10 sekolah atau 5 puskesmas,” tegasnya.

KPK mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk menjadikan temuan SPI 2024 sebagai acuan perbaikan. “Kami akan terus memantau implementasi rekomendasi dan mendukung langkah tegas K/L/PD dalam memberantas korupsi PBJ. Masyarakat juga harus aktif melaporkan melalui kanal Lapor KPK atau Aduan Pengadaan di platform resmi,” tutup Pahala. (infopublik.id) 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl