adv
IS bersama NA diamankan anggota Polsek Simpang Ulim, Polres Aceh Timur, Polda Aceh, Sabtu (01/02/2025) siang. |
ACEH TIMUR, SIYASAH News| IS,33, residivis kasus narkoba, diamankan bersama NA,40, warga Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur. Keduanya diamankan anggota Polsek Simpang Ulim, Polres Aceh Timur, Polda Aceh, Sabtu (01/02/2025) siang.
Kapolsek Simpang Ulim Iptu Irwan Hadi Sagala, S.A.B. mengatakan, pengungkapan bermula saat anggotanya, melakukan penyelidikan kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukumnya dengan terduga pelaku IS dan NA.
“Kami memperoleh informasi bahwa kedua pelaku (IS dan NA) melintas di jalan Gampong Teupin Breuh selanjutnya kami amankan,” ungkap Sagala, Senin, (03/02/2025).
Disebutkan, setelah diamankan keduanya dilakukan pemeriksaan. Ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika yang diduga jenis sabu ukuran kecil. Paket terbungkus plastik bening didapatkan dari saku pelaku IS yang merupakan residivis pada kasus yang sama. Sedangkan dari saku celana pelaku NA, petugas mengamankan satu buah kaca pirek, dua korek api dan satu pipet.
“Atas temuan barang bukti tersebut kedua pelaku kami limpahkan ke Satres Narkoba Polres Aceh Timur guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Jelas Kapolsek.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi guna memberantas narkoba. Kerja sama antara masyarakat dan aparat diharapkan mampu menjaga keamanan wilayah dari ancaman peredaran narkoba. Terang Jelas Kapolsek Simpang Ulim Iptu Irwan Hadi Sagala, S.A.B.(Bsi)