Jum'at 2 Mei 2025

Empat Warga Myanmar Angkut Imigran Ilegal Ditetapkan Tersangka

Tim Siyasah
7.2.25
Last Updated 2025-02-08T01:05:25Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
AB sebagai nahkoda kapal yang dilakukan secara bergantian dengan MU. Sedangkan MH berperan sebagai navigator dan NO selaku teknisi mesin. 
Empat warga Myanmar tersangka dugaan tindak pidana penyelundupan Manusia (TPPM). (Foto/ist) 
ACEH TIMUR, SIYASAH News| Empat warga Myanmar yang mengangkut warga Rohingya, ditetapkan tersangka pihak Kepolisian Aceh Timur, Jumat (7/2/2025). Mereka mengangkut 76 imigran ilegal dan mendarat di pesisir pantai Mak Leuge, Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. 

Kepolisian Resor Aceh Timur, Polda Aceh menetapkan empat warga negara asing (WNA) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyelundupan Manusia (TPPM). Keempat warga Myanmar ini tersangka TPPM terhadap 76 orang imigran illegal etnis Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Mak Leuge, Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu, (29/01/2025).

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasatreskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. menyebutkan, keempat warga Myanmar, AB,51, MU,48, MH,46, dan NO,45. “Keempatnya memiliki peran masing-masing atas tindak pidana penyeludupan manusia (People Smuggling), sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” ungkap Adi, Jumat, (7/2/2025).

Peran dari para tersangka, kata Adi, AB sebagai nahkoda kapal yang dilakukan secara bergantian dengan MU. Sedangkan MH berperan sebagai navigator dan NO selaku teknisi mesin.
"Dari keterangan saksi imigran ilegal etnis Rohingya yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab keempat tersangka untuk mengangkut imigran illegal etnis Rohingya tersebut agar sampai ke Indonesia, " lanjut Kasat Reskrim.

Pihak Kepolisian akan melanjutkan kasus itu dengan melakukan penyidikan lebih lanjut. “Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini, apakah keempat tersangka ini terkait dengan jaringan penyelundupan lainnya. Dan atas tindakannya, AB, MU, MH dan NO disangkakan pasal 120 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.

76 imigran Rohingya di Aceh Timur

Seperti diberikan sebelumnya, sejumlah 76 imigran etnis Rohingya kembali mendarat di Pantai Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Mereka langsung direlokasi ke penampungan sementara di Lapangan Seuneubok Rawang, Peureulak Timur, Kamis (30/1/2025).

Pj Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha melalui Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Muntasir Ramli mengatakan, atas pertimbangan kemanusian, pemerintah telah merelokasikan 76 imigran etnis Rohingya. Mereka ditempatkan di penampungan sementara, Lapangan Seunebok Rawang tadi malam sekira Pukul 21.30.

Para etnis Rohingya direlokasibdengan menggunakan dua unit truk dan dikawal ketat oleh petugas keamanan. Mereka terdiri dari 40 laki-laki, 32 perempuan, serta 4 anak-anak.  


(Bsi)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl