Imigrasi Lhokseumawe Selalu Mengayomi dalam Pelayanan Pengurusan Paspor

Tim Siyasah
7.3.25
Last Updated 2025-03-07T15:38:34Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

Pelayanan pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE, SIYASAH News | 
Terus berupaya dalam meningkatkan pelayanan keimigrasian, khususnya untuk urusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, bagi masyarakat untuk keluar negeri.

Di Kantor imigrasi Lhokseumawe, masyarakat dapat mengurus semua keperluan, terkait paspor lebih mudah dan efisien.

Berbagai layanan memudahkan masyarakat dalam mengurus paspor. Proses pendaftaran cepat dan sistem yang terintegrasi.

Dapat dilakukan pendaftaran melalui online, yang memungkinkan pemohon menghindari antrean panjang. Setelah mendaftar secara online, selanjutnya pemohon datang langsung ke kantor imigrasi untuk melakukan wawancara dan pengambilan foto.

Dengan demikian, pemohon mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan tanpa harus menghabiskan waktu berjam-jam menunggu di kantor, dan tidak ada yang dipersulitkan bila dokumen sesuai yang disarankan.

Proses Pengurusan Paspor dengan Mudah dirancang agar efisien dan transparan. Setelah melakukan pendaftaran, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang dibawa.

Setelah itu dilakukan wawancara untuk memastikan bahwa pengajuan paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dan petugas akan menjelaskan mengenai apa saja yang harus dibawa dengan langkah-langkah yang harus diikuti.

Selain itu, fasilitas yang disediakan cukup memadai, membuat pengunjung merasa nyaman untuk menunggu. Biaya pengurusan paspor sudah ditentukan dari 5 tahun dan 10 tahun dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Untuk paspor biasa dengan 48 halaman, tarif barunya adalah Rp.350.00 (Masa Berlaku 5 Tahun) dan Rp650.000 (Masa Berlaku 10 Tahun). Sementara untuk paspor elektronik 48 Halaman (e-paspor) tarifnya disesuaikan menjadi Rp650.000 (Masa Berlaku 5 Tahun) dan Rp950.000 (Masa Berlaku 10 Tahun).

Perubahan ini merupakan langkah pemerintah untuk mengimbangi dengan kebutuhan pelayanan dan biaya operasional yang semakin berkembang.

Kepala Kantor Imigrasi Lhokseumawe, melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Izhar Rizky membenarkan, Dan kami juga mengingatkan kepada masyarakat agar pengurusan paspor dilakukan melalui layanan resmi untuk menghindari praktik percaloan.

"Kantor Imigrasi Lhokseumawe siap memberikan informasi lengkap kepada masyarakat yang ingin mengurus paspor sesuai tarif yang berlaku," ujar Rizky.

Pengurusan paspor dilakukan sesuai prosedur resmi untuk kemudahan dan kenyamanan bersama, dan tidak ada yang dipersulitkan tetap dipermudahkan.

Kantor imigrasi Lhokseumawe tetap berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat dalam menjaga keamanan dan kenyamanan dalam setiap prosesnya.

Jika ada pertanyaan, Silakan hubungi Instagram @imigrasi lhokseumawe atau langsung saja kunjungi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe," tutup Izhar Rizky.(Rd) 
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl