JAKARTA, SIYASAH News | Komite I DPD RI menggelar rapat audiensi dengan perwakilan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Jumat (14/3/2025).
Dalam audiensi tersebut, TPP Desa diwakili oleh Kandidatus Angge dari Nusa Tenggara Timur dan Fety Anggrani Dewi dari Sumatera Barat. Sementara Komite I DPD RI dihadiri oleh Ketua Komite I Andy Sofyan Hasdam (Kalimantan Timur), serta para Wakil Ketua yaitu Carol Simon Petrus (Papua), Bahar Buasan (Bangka Belitung), dan Muhdi (Jawa Tengah).
Turut hadir pula dua anggota Komite IV DPD RI yang sebelumnya telah berkomunikasi dengan para TPP Desa, yakni H. Sudirman Haji Uma (Aceh) dan Maria Goreti (Kalimantan Barat).
Audiensi ini digelar secara mendadak di tengah berlangsungnya Sidang DPD RI. Namun, dengan mempertimbangkan urgensi masalah tersebut, unsur pimpinan dan dua anggota DPD RI tetap meluangkan waktu untuk hadir.
Kronologi PHK Sepihak
Kandidatus Angge menjelaskan bahwa para TPP Desa yang berjumlah 1.040 orang dari 37 provinsi sebelumnya telah menerima Surat Keputusan Kemendes PDT pada 16 Januari 2025 yang menetapkan perpanjangan kontrak hingga 31 Desember 2025. Atas dasar itu, para TPP Desa kembali menjalankan tugasnya seperti biasa.
Namun pada Maret 2025, Kemendes PDT tiba-tiba memutuskan tidak memperpanjang kontrak bagi TPP Desa yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR, DPD, dan DPRD pada Pemilu 2024 lalu. Lebih ironisnya, gaji mereka yang telah bekerja sejak Januari hingga Februari 2025 tidak dibayarkan.
"Kami berkeberatan dengan keputusan ini. Kalau pun ada peraturan baru, seharusnya tidak diberlakukan secara surut ke belakang," ujar Kandidatus Angge.
Padahal, menurut Angge, Kemendes PDT sebelumnya menerbitkan Surat Edaran pada 27 Juli 2023 yang menyatakan bahwa Pendamping Desa tidak wajib mundur atau cuti sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Perwakilan TPP Desa lainnya, Fety Anggrani Dewi, menambahkan bahwa meski mereka sudah melakukan audiensi dengan Kemendes PDT, tidak ada titik temu yang dicapai. Mereka juga telah melaporkan masalah ini ke Ombudsman dan mengadakan audiensi dengan Komisi V DPR RI, namun belum mendapatkan dukungan yang signifikan.
DPD RI Desak Kemendes PDT Bayar Hak TPP Desa
Menanggapi keluhan tersebut, H. Sudirman Haji Uma menegaskan bahwa kebijakan Kemendes PDT tersebut tidak manusiawi dan melanggar aturan. Ia meminta agar hak TPP Desa yang telah bekerja selama dua bulan di tahun 2025 segera dibayarkan, terlebih mengingat saat ini merupakan bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Ini tidak manusiawi dan melanggar aturan. Hak mereka yang telah bekerja dua bulan harus dibayarkan. Apalagi saat ini kita berada di bulan Ramadhan dan sebentar lagi Idul Fitri," tegas Haji Uma.
Haji Uma juga meminta Komite I DPD RI mengeluarkan rekomendasi untuk mengundang Kemendes PDT dalam rapat kerja guna menjelaskan masalah ini dan melakukan evaluasi terhadap keputusan PHK sepihak tersebut.
Komite I DPD RI Siap Perjuangkan Solusi
Sementara itu, Ketua Komite I DPD RI, Andy Sofyan Hasdam, menyampaikan komitmennya untuk membantu mengupayakan solusi bagi masalah yang dihadapi para TPP Desa
"Kami berkomitmen untuk membantu menyelesaikan masalah ini. Selain dengan Kemendes PDT, kami akan memanfaatkan seluruh jalur yang tersedia agar solusi terbaik bisa ditemukan," ujar Andy Sofyan.
Sebagai langkah konkret, Komite I DPD RI sepakat menjadikan persoalan ini sebagai fokus utama dalam kegiatan reses anggota Komite I di daerah pemilihan yang akan berlangsung mulai 15 Maret hingga 13 April 2025.
Hasil audiensi tersebut juga menyimpulkan bahwa Komite I DPD RI mendukung aspirasi para TPP Desa agar kontrak mereka diperpanjang hingga 2025. Komite I DPD RI berencana membahas permasalahan ini dengan Kemendes PDT pada sidang berikutnya setelah masa reses DPD RI selesai.
DPD RI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga para TPP Desa mendapatkan kejelasan atas status kerja dan hak mereka yang belum dibayarkan. (Jimbrown)