SUASANA kebahagiaan menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa, saat 289 narapidana menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.
Remisi yang diberikan bervariasi, dengan rincian 61 orang mendapat remisi selama 15 hari, 178 orang selama 1 bulan, 42 orang selama 1 bulan 15 hari, dan 42 orang lainnya memperoleh remisi selama 2 bulan.
Acara pemberian remisi ini berlangsung secara terpusat di Lapas Cibinong akhir Maret. Kegiatan diikuti oleh seluruh lapas serta rumah tahanan (rutan) di Indonesia. Kalapas Langsa, A. Halim Faisal, menyampaikan bahwa remisi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan sekaligus apresiasi atas perubahan positif yang mereka tunjukkan selama menjalani pembinaan.
"Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan. Kami berharap ini menjadi dorongan bagi mereka untuk terus berbuat baik, sehingga nantinya dapat kembali ke masyarakat dengan lebih siap dan lebih baik," ujar A. Halim Faisal.
Bagi para warga binaan, remisi ini menjadi hadiah istimewa di hari kemenangan. Selain mengurangi masa tahanan, momen ini memberikan semangat baru bagi mereka untuk terus menjalani pembinaan dengan lebih baik. Keluarga yang menunggu kepulangan mereka juga turut merasakan kebahagiaan, berharap agar mereka dapat kembali dengan pribadi yang lebih baik dan siap berkontribusi positif dalam kehidupan sosial.
Momentum Idul Fitri ini pun menjadi refleksi bagi semua pihak, termasuk warga binaan, untuk saling memaafkan dan membuka lembaran baru. Dengan remisi ini, diharapkan mereka dapat melangkah lebih baik ke depan, membawa perubahan yang positif bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar. (Tim Siyasah)