Bahkan semangat rapat itu adalah semua sependapat niat kita adalah percepatan, bukan penundaan. Jadi ya misalnya PPPK yang sudah selesai, CPNS juga sudah bisa diangkat tahun ini
Ia menegaskan bahwa salah satu hasil dari rapat kerja tersebut adalah bahwa KemenPAN-RB harus menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan CPPPK pada Maret 2026. Keputusan tersebut diambil atas semangat untuk percepatan pengangkatan, dari yang semula usulan awal dari KementerianPAN-RB bahwa semua pengangkatan, baik CPNS maupun CPPPK, adalah di akhir 2026.
“Bisa dilakukan bertahap. Bahkan semangat rapat itu adalah semua sependapat niat kita adalah percepatan, bukan penundaan. Jadi ya misalnya PPPK yang sudah selesai, CPNS juga sudah bisa diangkat tahun ini,” jelas Rahmat saat dihubungi Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).
“Tidak ada keputusan harus diangkat serentak itu,” tambah Politisi Fraksi PKS ini.
Diketahui, penetapan pengangkatan serentak tersebut sebagai tertuan dalam Surat Edaran KemenPAN-RB bernomor B/1043/M.SM.01.00/2025. Dengan adanya surat edaran tersebut, Rahmat menilai berarti KemenPAN-RB dan BKN mengambil batas waktu akhir maksimal di Bulan Oktober 2025 dan Maret 2026.
“Kalau begitu dia juga tidak melakukan pelanggaran rapat, tapi bijak apa tidak melakukan hal itu? Karena akan ada permasalahan yang ditimbulkan, seperti masalah yang sudah resign dari kerjaannya atau putus kontraknya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh lalu menjelaskan penundaan datang dari 15 instansi pemerintah daerah (pemda) yang belum melakukan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2024. Zudan menyebut ini terjadi di Papua imbas masalah keamanan usai pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Yang udah (harus segera diangkat), yang belum menyelesaikan jadi belakangan diangkatnya. Jangan menzalimi yang sudah selesai. Artinya ini tidak harus dilakukan pengangkatan serentak di Oktober,” pungkas Rahmat. (dpr.go.id)