Wanita 57 Tahun di Bener Meriah Ditangkap karena Kasus Peredaran Ganja

Tim Siyasah
16.3.25
Last Updated 2025-03-16T10:40:26Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

IS (57), warga Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bener Meriah karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja, Sabtu (15/3/2025) malam. 

BENER MERIAH, SIYASAH News | Seorang wanita berinisial IS (57), warga Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, ditangkap Satresnarkoba Polres Bener Meriah karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.

Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Cipta Herdani menjelaskan bahwa IS ditangkap pada Sabtu malam (15/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 3,7 kilogram ganja yang disimpan dalam karung putih.


Penangkapan IS berawal dari tertangkapnya seorang pria berinisial Y (45) yang diduga sebagai pengedar ganja. Dalam pemeriksaan, Y mengaku mendapatkan ganja dari seorang wanita. Berdasarkan keterangan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin AKP Roby Afrizal, S.H., M.H., langsung melakukan penggerebekan di rumah IS.

"Ketika dilakukan penggerebekan di rumah IS, polisi menemukan ganja yang disimpan di dua lokasi, termasuk di rumah anak kandungnya yang berdekatan dengan rumah pelaku," ujar AKBP Tuschad.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi berencana mengirim barang bukti tersebut ke Laboratorium Forensik (Labfor) Medan untuk pemeriksaan mendalam.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba yang dapat melibatkan berbagai kalangan. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.(Rd)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl