Demikian disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Wirasatya Polres Lhokseumawe, Senin (28/4/2025), yang dipimpin oleh Wakapolres Kompol Salmidin, S.E., M.M., mewakili Kapolres AKBP Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Saiful Kamal, S.T.K., S.I.K., M.A., KBO Narkoba Iptu Bagus Erdyanhoro, S.Tr.K., dan Kasi Humas Salman Alfarisi, S.H., M.M.
Kompol Salmidin menjelaskan, kasus pertama diungkap pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Balee Gajah, Desa Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara. Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap AR (36), warga Desa Meunasah Aron, Kecamatan Muara Batu, saat hendak melakukan transaksi sabu di area perkebunan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 100,05 gram, satu kaca pirek, dan satu unit handphone.
Berdasarkan hasil interogasi, AR mengaku bertindak sebagai perantara jual beli sabu atas perintah seorang pria berinisial Z (DPO) dan berencana menjualnya kepada calon pembeli berinisial TF (DPO) seharga Rp40 juta. Sebagai imbalan, AR dijanjikan upah sebesar Rp500.000.
Kasat Narkoba AKP Saiful Kamal menambahkan, kasus kedua terungkap pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di Dusun Mutiara Barat, Desa Tanjong Dalam Utara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Polisi menangkap HB (28) di sebuah rumah kosong bersama barang bukti sabu seberat 1.027,21 gram, satu unit handphone, dan satu sepeda motor tanpa plat nomor.
Penangkapan HB berawal dari penyelidikan terkait transaksi sabu di wilayah Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Setelah diketahui transaksi berpindah ke Tanah Jambo Aye, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.
HB mengaku memperoleh sabu dari AZ, warga Desa Punteut, Kecamatan Blang Mangat, yang kini berstatus DPO. AZ disebut memberikan sabu tersebut atas perintah SP, seorang DPO yang berada di Malaysia.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Polres Lhokseumawe menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu para pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).(tim)
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Polres Lhokseumawe menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu para pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).(tim)